Ambon – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon kembali mengeluarkan empat narapidana untuk menjalani asimilasi rumah sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah COVID-19, Kamis (4/11/2021).
“Ke enam narapidana yang menjalani asimilasi di rumah itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak.
Kalapas Ambon, Saiful Sahri mengatakan, Asimilasi di rumah merupakan program Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di dalam Lapas dan Rutan.
“Untuk Itu, saya berpesan kepada keluarga agar selalu memastikan mereka untuk sebisa mungkin dirumah, tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, karena pada dasarnya Asimilasi dirumah belum dapat dikatan Bebas, sehingga jalani Asimilasi di rumah sesuai dengan aturannya,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Meky Patty menjelaskan, warga binaan yang dapat diusulkan, yaitu wajib memenuhi syarat substantif dan administratif yang berlaku bagi narapidana dengan masa pidananya sampai dengan 31 Desember 2021.
“Jika memenuhi syarat, yaitu tanggal 2/3 masa pidananya tidak melebihi 31 Desember 2021 dan telah memenuhi persyarakatan, baik administratif maupun substantif, kami keluarkan tanpa biaya,” ujarnya.
Saat ini jumlah narapidana Lapas Ambon sebanyak 463 orang, sedangkan yang telah menjalani program asimilasi dari rumah berdasarkan permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 adalah sebanyak 49 orang. (*)