Mantan Sekwan tak Penuhi Panggilan Penyidik Kejari

by -305 views

Ambon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Senin (22/11/2021) melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kerugian daerah sebesar Rp 5.293.744.800 pada APBD 2020 DPRD Kota Ambon.

Dari lima orang saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa hari ini, satu diantaranya tidak memenuhi panggilan penyidik Kejari, yakni ES, (mantan Sekwan) kini menjabat Asisten I Sekot Ambon, sementara empat lainnya dari Setwan yang hadir, masing masing JT (Kasubag Keuangan), CP (PPTK Keg.Perda makan Minum), EL (PPK Keg.Pejalanan Dinas) dan HT (Staf bag Keuangan).

Sebelumnya, Kamis (18/11/2021) lalu, lima saksi juga sudah diperiksa, yakni SD (Sekwan), JP (Kabag Pengawasan Pengganggaran), MP (Kabag TU), SS ( Bendahara) dan LS (Kabag Legislasi).

Berikut, Jumat (19/2021) dilanjutkan dengan FN (PPK Keg. Belanja Biaya Rumah Tangga TA 2020), FT (PPK Keg. Belanaj Peralatan Kebersihan dan Bahan Pembersih TA 2020), HM (PPK Keg. Belanja Alat Lisrik dan Elektronika TA 2020) dan LN (PPK Keg. Pembahasan Anggaran TA 2020).

Dari total temuan BPK sebesar Rp 5.293.744.800 tersebut, Ketua DPRD Elly Toisuta diketahui mendapat jatah dalam beberapa kegiatan fiktif. Selain itu, dua wakil ketua Rutam Latupono dan Gerald Mailoa juga ikut menikmatinya.

Untuk memuluskan rencana mereka, diduga ada persekongkolan antara Ketua DPRD Elly Toisuta dan Elkyopas Silooy Kepala Sekretariat DPRD (Sekwan) Kota Ambon saat itu.

Pasalnya, dari informasi yang berhasil dihimpun, diketahui, semua itu terjadi setelah sebelumnya ada pertemuan antara keduanya, mengingat, sekwan adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DPRD Tahun 2020. (K-7)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *