Ambon – Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, melakukan penggeledahan blok dan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (23/12/2021). Dalam penggeledahan tersebut tidak ditemukan Narkoba.
“Penggeledahan di pusatkan pada dua blok Hunian, yakni blok Elang dan Kutilang,” ujar Abdul Rahim selaku Pelaksana Harina (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Administrasi Keamanan dan Ketertiba (Kamtib).
Menurutnya, dalam penggeledahan yang berlangsung selama dua jam tersebut, petugas tidak menemukan narkoba Narkoba melainkan benda lainnya yang dilarang keberadaannya di dalam blok hunian.
Barang hasil penggeledahan tersebut kata Rahim, selanjutnya akan dicatat, untuk selanjutnya dimusnakan. “ Dari hasil penggeledahan tidak ditemukan narkoba, namunn ditemukan Gelas Kaca, Korek Api, Paku, Botol Kaca, Headset, dan 1 buah Handphone”. Lanjutnya
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Pieter J. Lessy mengungkapkan, kegiatan insedentil ini dilakukan sebagai upaya peningkatan kewaspadaan menjelang perayaan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah masuk dan dimilikinya benda-benda terlarang oleh WBP yang dapat mengganggu keamandan dan ketertiban menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.
Ditambahkan, penggeledahan yang dilakukan berlangsung aman dan tertib dengan menerapkan Standar Operasional Prosedur yang mengedepankan etika dalam bertindak. Selanjutnya barang-barang yang ditemukan akan menjadi evaluasi sejauhmana upaya Lapas Ambon dalam mewujudkan Zero Handphone, Pungli, dan Narkoba (Halinar). (K-09)