Ambon – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon kembali mengeluarkan 4 orang narapidana untuk menjalani asimilasi di rumah, Selasa (28/12/2021).
Pengeluaran ke empat narapidana tersebut berdasarkan Peraturan tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19
Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Meky Patty mengatakan, narapidana tersebut telah memenuhi persyaratan baik administratif maupun substantif sebagaimana Permenkumham 24/2021 untuk dikeluarkan menjalani program Asimilasi di rumah.
“Mereka telah memenuhi persyaratan sebagai yang diatur dalam Permenkumham 24/2021, dimana tinggal 2/3 masa pidananya tidak melebihi 31 Desember 2021 dan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif lainnya ,” ungkapnya.
Menurutnya, program Asimilasi di rumah merupakan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manuisa (Permenkumham) RI Nomor 24 Tahun 2021, sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19, khususnya di lingkungan Pemasyarakatan.
Untuk itu, melalui program ini pihaknya berharap narapidana dapat menjalani Asimilasinya secara baik dan dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan.
“Kami berpesan kepada keluarga narapidana agar selalu memastikan dan sebisa mungkin mereka untuk berdiam diri di rumah, dan yang terpenting tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Jalani Asimilasi di rumah sesuai dengan aturannya,” pesan Patty.
Dengan dikeluarkan 4 orang narapidana tersebut maka, hingga kini jumlah narapidana Lapas Ambon sebanyak 468 orang, sedangkan yang telah menjalani program Asimilasi di rumah berdasarkan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 adalah sebanyak 55 orang. (K-09)