Peroleh PB, Satu Lagi Narapidana Lapas Ambon Dibebaskan

by -71 views

Ambon –Satu lagi Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Senin (24/1/2022) dibebaskan usai memperoleh Hak Integrasi berupa Pembebasan bersyarat (PB).

PB tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1526.PK.01.04.06  Tahun 2021. SK PB diberikan langsung Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik, Lapas Ambon Meky Paty.

“Kami keluarkan narapidana tersebut untuk menjalani PB, karena yang bersangkutan mendapat rekomendasi dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, dan memenuhi persyaratan secara baik dan setelah mengikuti proses pembinaan di Lapas Ambon,” ungkap Meky.

Dikatakan, pengeluaran narapidana tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tanpa dipungut biaya dengan syarat telah memenuhi persyaratan, baik substantif maupun administratif, yakni telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3-nya paling sedikit sembilan bulan dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

Sementara itu, Kepala Lapas Ambon, Saiful Sahri mengatakan PB merupakan hak para narapidana, namun pelaksanaannya harus selektif, tepat, terpenuhi syarat administratif maupun substantifnya, serta tetap mempedomi ketentuan yang berlaku dalam segala proses.

“PB bagi narapidana telah melalui berbagai tahapan, baik validasi data berdasarkan berkas yang ada maupun pemeriksaan data ada/tidaknya pelanggaran tata tertib yang pernah dilakukan,” ujarnya.

Sebelum diantarkan, narapidana tersebut juga diberikan pengarahan dan penguatan agar selama menjalani PB tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hokum, sehingga hak PB dicabut kembali. Selanjutnya, narapidana tersebut didampingi petugas melapor ke Kejaksaan Negeri Ambon dan Balai Pemasyarakatan Ambon sebelum kembali ke keluarga. (K-09)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *