Ambon – Usai menjalani Asimilasi dan Edukasi dalam program pembinaan Pembuatan Batako Press, satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon berinisial FT resmi mendapatkan program Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Rabu (26/1/2022).
Program tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-11. PK.01.04.06 TAHUN 2022. Surat Keputusan (SK) PB diberikan Kasi Binadik, Meky Patty.
Kasi Binadik, Meky Patty pada kesempatan itu menjelaskan, warga binaan ini belum dikatakan bebas murni, karena harus menjalani program PB dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Dikatakan, PB diberikan kepada narapidana dengan beberapa persyaratan inti, yakni berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir, dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana dan dia telah mengikuti program pembinaan dengan baik, disiplin dan tidak melakukan pelanggaran.
Ia berpesan kepada narapidana penerima PB untuk menerapkan kemampuan dan keterampilan yang didapatkan selama berada di Lapas Ambon.
“Pengalaman ini harus menjadi pelajaran terbaik untuk masa depan yang lebih baik dan lalukan kemampuan anda sebagaimana yang telah dilakukan selama mengikuti proses pembinaan di Lapas Ambon,” pesan Meky.
Sementara itu, WBP dengan inisial FT mengungkapkan “Puji Tuhan, saya sangat bersyukur karena hari ini bisa pulang kerumah dan bertemu keluarga. Saya sangat berterima kasih kepada semua petugas yang telah membina selama menjalani masa pidana di Lapas Ambon,” ujarnya. (K-09)