Penuhi Syarat, Satu Napi Lapas Ambon Hirup Udara Bebas

by -129 views

Ambon – Satu Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Jumat (28/1/2022) menerima Hak Integritas berupa Pembebasan Bersyarat (PB).

Narapidana berinisial BN tersebut berhak mendapatkan PB, karena telah memenuhi persyarakatan baik administratif maupun substantif.

Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Meky Patty mengatakan, setiap narapidana yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan  berhak memperoleh haknya.

“PB merupakan proses pembinaan Narapidana di luar Rutan atau Lapas, yang  diberikan kepada Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya, minimal Sembilan bulan,” jelasnya.

Selain itu, Narapidana juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat sembilan bulan terakhir, dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidananya.

Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimaswat), Hendarina Mataheru berpesan kepada Narapidana tersebut, untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hokum, meskipun telah kembali ke masyarakat masih memiliki kewajiban untuk melakukan wajib lapor dan menjadi klien  Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Untuk itu, jalani PB sebagaimana mestinya, dan tidak lagi mengulangi perbuatan melanggar hukum.

Sementara itu BN mengucapkan rasa terimakasihnya atas hak diberikan kepadanya. “Alhamdulillah, hari ini saya dapat kembali berkumpul dengan keluarga, terimakasih atas layanan yang diberikan dengan baik dan grtais selama ini di dalam Lapas Ambon,” ujarnya. (K-09)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *