Ambon – Satu Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, hirup udara bebas setelah menerima Hak Integritas berupa Asimilasi di rumah, Kamsi (3/2/2021).
Narapidana berinisial MS tersebut berhak mendapatkan Asimilasi di rumah, karena telah memenuhi persyarakatan, baik administratif maupun substantif.
Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Meky Patty menjelaskan setiap narapidana yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021, tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020, tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 akan selalu memperoleh Haknya.
“Asimilasi narapidana dilaksanakan di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan Bapas yang diberikan kepada narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya dan Anak yang tanggal stengah masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022,” ujarnya.
Selain itu, “Permenkumham ini diterbitkan dalam rangka mencegah penyebaran Virus Covid-19 di Lapas & Rutan tentunya termuat ketentuan/kategori narapidana yang berhak mendapatkan program ini,” tambahnya.
Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimaswat), Hendarina Mataheru pada kesempatan itu berpesan, agar Ia tetap menjalankan protokol Kesehatan, serta tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.
“Meskipun telah kembali ke keluarga, anda belum dikatakan bebas dan masih memiliki kewajiban untuk melaksanakan wajib lapor dan menjadi Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas).Untuk itu jalani Asimilasi sebagaimana mestinya dan tidak lagi mengulangi perbuatan melanggar hokum,” pesannya.
Sementara itu, MS mengungkapkan rasa terima kasihnya atas hak diberikan kepadanya. “Hari ini saya dapat kembali berkumpul dengan keluarga, terima kasih atas layanan yang diberikan dengan baik dan gratis selama ini di dalam Lapas Ambon,” ungkapnya. (K-09)