Lapas Ambon Gelar Sosialisasi Permenkumham No 7 Tahun 2022

by -54 views

Ambon – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon menggelar sosialisasi Permenkumham RI No 7 Tahun 2022, bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Aula Lapas Ambon, Jumat (4/2/2022).

Sosialisasi dilakukan Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana/Anak Didik (Binadik), Meky Patty, didampingi Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Hendarina Mataheru, serta Kasubsi Registrasi, Ramdhan Basir, guna memberikan pemahanan yang tepat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Dalam penjelasannya, Kasi Binadik Meky Patty mengatakan, terbitnya Permenkumham No 7 tahun 2022 tersebut, “Merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 28P/HUM/2021 tanggal 28 Oktober 2021, yang menyatakan Pasal 34A ayat (1) huruf a dan ayat (3) serta Pasal 43A ayat (1) huruf a dan ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 99 Tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas PP RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mempunyai kekuatan hukum tidak tetap,”ujarnya.

Disebutkan, ada sejumlah  perbaikan untuk pasal-pasal tertentu yang dituangkan didalam permenkumham No 7 tahun 2022 tersebut.

“Intinya Peraturan Pemerintah (PP) 99 itu tidak di hapus, hanya ada perbaikan untuk pasal-pasal tertentu yang dituangkan didalam permenkumham No 7 tahun 2022,” ungkapnya’

Perubahan yang dimaksudkan kata Patty, adalah tidak lagi diberlakukan syarat  justice collaborator (JC) bagi narapidana narkotika 5 tahun ke atas, terorisme, dan kejatahan terhadap keamanan negara serta kejahatan transnaisonal terorganisir.

Sedangkan bagi Narapidana dengan tindak pidana khusus (Tipikor), harus tetap membayar uang pengganti dan denda.

“Untuk itu kami berharap,  narapidana dapat mengikuti program pembinaan dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib, apalagi yang tercatat dalam buku Register F. Dan khusus bagi narapidana Tripikor dapat membayar uang pengganti dan denda guna mendapatkan hak remisi dan integrase,” tandas Patty.

Sebelumnya, jajaran Binadik Lapas Ambon mengikuti sosialiasi Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022, yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) secara virtual pada, Kamis (3/2/2022) kemarin. (K-09)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *