Ambon – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Selasa (15/2/2022) kembali mengeluarkan satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) setelah mendapat hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Selasa (15/2/2022).
Program tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-814. PK.01.04.06 Tahun 2022.
Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana dan Anak Dididk (Binadik), Meky Patty menyebutkan, narapidana yang telah melaksanakan program pembinaan dengan baik, maka perlu diberikan pembebasan bersyarat.
Dikatakan, pembebasan bersyarat yang diberikan kepada narapidana harus telah memenuhi syarat substantif dan administrative, sesuai dengan rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum pulang ke keluarga, kata Patty, WBP tersebut diantar ke kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon, untuk dilakukan proses serah terima narapidana, di mana pihak Bapas dan Kejakasaan yang bertindak sebagai pengawas dan pembimbing selama yang bersangkutan menjalani program PB.
“PB merupakan hak para narapidana, namun pelaksanaannya harus selektif, tepat, terpenuhi syarat administratif maupun substantifnya, dan tetap mempedomi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Untuk itu melalui program PB ini, diharapkan WBP dapat menjalani program-program pembinaan secara baik hingga batas akhir masa pembimbingan.
Proses pengeluaran WBP berlangsung dengan baik, dan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat diserahkan secara langsung oleh Kasi Binadik yang diawali dengan pemberian petunjuk pelaksanaan program PB serta arahan dan bimbingan agar selama menjalani PB tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum sehingga hak PB dicabut kembali. (K-09)