Ambon – Tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Kamis (24/2/2022) kembali menghirup udara bebas usai mendapatkan hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Hal ini dikemukakan Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Ambon, Meky Patty. “Kami kembali keluarkan lagi tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui program PB dan CB,” ujarnya.
Dikatakan, ke-tiga WBP tesebut telah menjalani masa pidana dan mengikuti semua program pembinaan dengan baik dan tertib.
“Ke-tiga WBP tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal ini ketiga narapidana tesebut telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif,” jelasnya.
Melalui program ini kata Patty, diharapkan WBP dapat kembali diterima dan mengaplikasikan setiap program pembinaan di dalam Lapas saat kembali ditengah keluarga dan masyarakat.
”Yang terpenting mereka tidak kembali melakukan perbuatan melanggar hukum,” harap Patty.
Sementara itu, Kalapas Ambon Saiful Sahri mengatakan, jajarannya terus bekerja tingkatkan kinerja memenuhi semua hak warga binaan.
“Kami disini selalu berproses dalam pemenuhan hak warga binaan, terutama percepatan Integrasi yang tentunya telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya
Proses pembebasan WBP berlangsung dengan baik, dimana Surat Keputusan diserahkan secara langsung Kasi Binadik yang diawali dengan pemberian petunjuk pelaksanaan program PB dan CB, serta arahan dan bimbingan agar selama menjalani program tersebut tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, sehingga haknya dicabut kembali. (K-09)