Ambon – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, kembali mengeluarkan dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (31/3/2022).
Seksi Pembinaan Narapidana (Binadik), Meky Patty mengatakan, ke-dua WBP usai mendapatkan Hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), satu diantaranya sebelumnya telah menjalani Asimilasi Rumah terlebih dahulu.
Dikatakan, pengeluaran kedua WBP tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam hal ini, hak yang diperoleh kedua WBP tersebut, telah disepakati bersama dalam Sidang TPP dan telah mempertimbangkan persyaratan, baik adiministratif dan substandtif, diantaranya telah menjalani masa pidana dua pertiga dari masa pidananya. “Berkelakuan baik, dan telah mengikuti program pembinaan,” tambahnya
Program hak integrasi tersebut diberikan kata Patty, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas). Selanutnya, Surat Keputusan (SK) PB diberikan langsung oleh Kasi Binadik.
Pada Kesempatan tersebut, Kasi Binadik juga turut memberi petunjuk pelaksanaan program PB serta arahan dan bimbingan, agar WBP tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.
“Ini kesempatan untuk berubah. Jadi, Gunakan keesmpatan ini untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum,” pesannya.
Proses pengeluaran WBP berlangsung dengan baik. WBP juga diberi petunjuk mengimplementasikan hasil pembinaan yang diterima di Lapas. Selanjutnya ke empat WBP tersebut diserhakan ke Kejaksaan Negeri Ambon untuk pengawasan kemudian dilakukan penyerahan ke Balai Pemasyarakatan Ambon guna pembimbingan lebih lanjut. (K-09)