Geledah Kantor Pemkot Ambon, KPK Sita Sejumlah Dokumen

by -80 views

Ambon – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) hari ini, Selasa (17/5/2022), melakukan penggeledahan di kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, terkait kasus yang menjerat Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, SH (RL).

Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti baru selain kasus gratifikasi dalam  pemberian ijin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di tahun 2020.

Pantauan media ini, Selasa pagi hingga siang (17/5/2022),  ada dua lokasi yang di geledah tim penyidik KPK, yakni Dinas PUPR dan kantor Wali Kota.

Pukul 08.15 wit, tim KPK di dampingi aparat Brimob Polda Maluku, mulai melakukan penyegelan pada salah satu ruangan pada Dinas PUPR.

Dari Dinas PUPR, tim KPK melakukan kegiatan yang sama di kantor Wali Kota dan sesuai informasi, di kantor ini KPK berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa.

Tercatat ada beberapa ruangan yang digeledah, tim KPK berhasil menyita sejumlah dokumen seperti ruangan kerja Wali Kota, Sekkot, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kemudain Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

KPK sangat intens menyasar unit-unit ini, karena di duga ada se jumlah dana berupa fee atas proyek-proyek yang di terima oleh tersangka RL.

Suasana siang tadi di Balaikota terlihat begitu lengang. Tamu pengunjung yang biasanya hilir mudik pada areal Balaikota, terpantau hanya beberapa orang saja. Salah satu unit pelayanan administrasi yang terletak di lantai satu, terlihat kursi-kursi yang tersedia kosong melompong.

Dengan di periksax beberapa pejabat Pemkot di sertai dengan aksi penggeledahan, maka tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang di bidik oleh KPK.

Apa yang di lakukan KPK harus lah kita dukung bersama, sehingga kedepan tidak ada lagi pejabat-pejabat maupun oknum ASN yang berlaku tercela, apalagi sampai menggunakan cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang pada akhirnya akan merugikan keuangan daerah. (K-06)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *