DPRD Bursel Paripurna LPJ Masa Sidang III Tahun 2022

by -41 views

Namrole – Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan, Muhajir Bahta membuka rapat paripurna penyampaian nota pengantar ranperda tentang laporan pertanggung-jawaban (LPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021, masa sidang III tahun sidang 2022, Sabtu (2/7/2022).

Kegiatan tersebut berlangsug di ruang rapat DPRD, dihadiri Wakil Bupati, Gerson Eliaser Selsily, Sekertaris Daerah, Iskandar Walla, pimpinan OPD, ketua KPU dan Bawaslu, pimpinan Parpol, Ormas dan sejumlah undangan.

Bupati Buru Selatan, Safitri Malik Soilissa dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Gerson Eliaser Selsily mengatakan, LPJ tahun 2021 merupakan implementasi dari UU nomor 17 tahun 2003, tentang keuangan negara yang diamanatkan pada pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa Bupati menyampaikan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD yang telah diperiksa oleh BPK.

Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021 dapat disampaikan setelah pemda menerima laporan hasil pemeriksaan BPK pada tanggal 19 Mei 2022, walaupun masih tetap pada status predikat opini WTP, namun penilaian atas laporan keuangan pemda Bursel oleh BPK perwakilan Provinsi Maluku, telah meningkat dari aspek tata kelolah administrasi keuangan daerah.

Mengakhiri sambutan ini, “Saya ingin menghimbau dan mengharapkan kepada pimpinan dan anggota dewan, kiranya proses pembahasan dan penetapan perda tentang LPJ pelaksanaan APBD tahun 2021, kiranya dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” harapnya. (K-11)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *