LIRA Minta Pemprov Pertanggung Jawabkan Dana Pengadaan Perlengkapan Rumdis Gubernur Tahun 2019-2024, Jika Lalai Berurusan Dengan Hukum

by -124 views
Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating

Ambon, Pengadaan perlengkapan rumah dinas (rumdis) Gubernur Maluku yang terletak di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon kini mendapat banyak tanggapan.

Pasalnya, dana yang telah digunakan untuk pengadaan perlengkapan rumdis tahun 2019 – 2024 sebesar Rp.3,5 Milliar tersebut, diduga telah dipakai tidak sesuai dengan peruntukannya.

Seperti dalam pemberitaan media ini sebelumnya, ada 2 OPD Pemprov Maluku yang harus dimintai pertanggung jawaban atas pengadaan perlengkapan rumdis tersebut, yakni Sekertariat Daerah dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 3,1 Milliar dan Biro Umum dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 400 juta.

Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating mengatakan, kalau memang benar di tahun 2025 ini ada anggaran  baru yang nominalnya sama dengan anggaran tahun-tahun lalu yaitu Rp. 3,5 Milliar, maka hal ini bisa dinilai merupakan suatu pemborosan yang ujungnya bisa merugikan keuangan daerah.

Oleh karena itu, “Sekertariat Daerah dan Biro Umum diminta segera mempertanggung jawabkan dana sebesar Rp. 3,5 Miliar tersebut,” ujarnya kepada media ini, Senin (16/6/2025).

Artinya, jika dana tersebut belum terpakai, agar segera di setor kembali ke kas daerah, namun kalan sudah terpakai dapat dibuktikan pemakaiannya untuk apa saja.

Bila tidak, “Kami tidak segan-segan untuk membawa kasus ini menjadi masalah hukum, jika ke 2 OPD tersebut lalai dalam mempertanggung jawabkan anggaran pengadaan perlengkapan rumdis Gubernur sejak 2019 – 2024,”tambah Sariwating dengan tegas. (K-08)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *