Dobo – Bakal calon (balon) Bupati jalur perseorangan, Viktor Sjair tetap berkomitmen untuk melakukan proses hukum pidana maupun etika terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kepulauan Aru hingga tuntas.
Kendati sudah menang sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aru sebagai majelis musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2020, tidak langsung menghentikan langkah Viktor Sjair untuk menghentikan perlawananhya dan memproses hukum lembaga penyelenggara Pemilukada tersebut.
Seperti diketahui, Jumat 13 Maret 2020 lalu, Bawaslu Aru sudah memutuskan, menerima seluruhnya permohonan pemohon atas sengketa dimaksud, dan memerintahkan KPU untuk menyatakan dokumen syarat pencalonan Viktor Sjair bersama Rosina Gaelagoy memenuhi syarat.
“Ini prosesnya berberda, yang diputuskan Bawaslu Aru sebagai majelis musyawarah sengketa, adalah persoalan pelanggaran administrasi, tetapi perbuatan melawan hukum dan pelanggaran kode etik, harus tetap bejalan,”tegas Sjair kepada kepada wartawan usai menghadiri sidang putusan majelis musyawarah penyelesaian sengketa pilkada tahun 2020 di gedung sita kena Dobo.
Menurutnya, “Sebagai warga Negara, kami punya hak untuk mermprosesnya secara hukum maupun etika di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), itu akan tetap jalan,”tambahnya.
Sebelumya, sidang majelis musyawarah penyelesaian sengketa Pemilukada tahun 2020 dipimpin Jordan Bahi didampingi Amran Bugis dan Baco Jabumir, dalam putusannya memenangkan sengketa pemilu yang diajukan bakal paslon jalur independen Viktor Sjair bersama Rosina Gaelagoy.
Dalam amar putusan Bawaslu tersebut, setidaknya ada empat (4) butir yakni (1) menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya, (2) membatalkan berita acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan pada pemilihan bupati dan wakil bupati kepulauan aru tahun 2020 D A.KWK Perseorangan tertanggal 26 februari 2020.
Berikut (3) memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah syarat dukungan dan sebaran dukungan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten kepulauan aru tahun 2020, yang menyatakan dokumen dukungan bakal calon perseorangan memenuhi syarat dan diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan (4) meminta kepada KPUD kepulauan aru untuk melaksanakan keputusan ini.