Namlea – DPP Partai Golkar menetapkan Iksan Tinggapy, SH sebagai Ketua DPRD Kabupaten Buru periode 2019 – 2024, jatah Partai Golkar, mengingat yang bersangkutan sebagai Ketua Harian DPD Partai Golkar Buru.
Penetapan Tinggapy tersebut berdasarkan rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar nomor R. 1109/Golkar/IX/2019, yang diserahkan Fuad Bachmid, S.Sos mewakili Ketua DPD I PG Provinsi Maluku, diterima La Mau ketua bidang pemberdayaan Desa DPD PG Buru, di sekertariat DPD PG Buru, Kamis (26/9/2019).
Penyerahan Rekomendasi DPP PG tersebut, juga disampaikan kepada Sekertaris Dewan (Sekwan) Buru, Irfan Umasugi.
Ketua bidang pemberdayaan Desa DPD PG Buru usai penyerahan mengatakan, rekomendasi tersebut merupakan keputusan DPP yang mengikat dan final.
“Dengan penyerahan rekomendasi DPP PG tersebut, diharapkan berakhirnya spekulasi dan polemik tentang ketua DPRD Buru periode 2019 – 2024,”tegasnya.