Kajati Maluku Dinilai Diskriminasi Dalam Kasus Penahanan Ferry Tanaya

by -135 views

Ambon, Kabaresi.com – Direktur LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating dan  tokoh masyarakat Buru, Talim Wamnebo mempertanyakan perlakuan diskriminasi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rorogo Zega SH dalam kasus penahanan Ferry Tanaya (FT).

Mereka sangat heran dan menyesalkan sikap Kajati Maluku dalam proses penegakan hukum telah berlaku diskriminasi dalam kasus terkait lahan yang telah dijual kepada PLN untuk membangun PLTMG di Namlea, Kabupaten Buru, yang telah menyeret FT sebagai pemiliki lahan dan 30 Agustus 2020 kemarin telah dtahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Kepada media ini, Selasa (1/9/2020) baik Sariwating maupun Wanembo mengatakan, mestinya pihak PLN juga harus ditahan, karena proses penjualan melibatkan kedua belah pihak, tetapi kenapa pihak PLN tidak ditahan ??

Karena itu mereka minta supaya Kajati harus berlaku adil dalam kasus ini dan jangan diskriminasi seperti ini.

Memang aneh,”kasus melibatkan dua pihak, namun yang diproses dan di tahan hanya satu saja, yakni pemilik lahan saja. Memang sungguh aneh dan membingungkan masyarakat banyak. Masyarakat yang mengerti hukum saja bingung apalagi yang tidak mengerti hukum ?,”ungkap Wamnembo.

FT sebagai pemilik lahan dan PLN sebagai pengguna lahan, katakan begitu artinya dia yang ingin menggunakan lahan itu. Jadi bagaimana mungkin yang di proses dan ditahan hanya pemilik lahan ?,” tanya tokoh masyarakat Buru tersebut.  (Acl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *