Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada Aru 2020, Akhirnya Teregister di MK

by -86 views

Dobo, Kabaresi.com Kendati Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru yang berlangsung 9 Desember 2020 lalu telah usai, namun di duga ada sejumlah kecurangan yang harus di tindak lanjuti ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu yang mendorong pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Timotius Kaidel – Lagani Karnaka dengan jargon KAKA melalui kuasa hukumnya Fidel Angwarmasse SH.MH, Yohanis Romodi Ngurmetan, SH dan Hendra Jamlaay, SH telah mengajukan permohonan ke MK pada 18 Desember 2020 lalu.

Dalam situs resmi Mahkamah Konstitusi yaitu, APPP : 39/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan KPU Kabupaten Kepulauan Aru selaku Termohon, disebutkan Permohonan berkas sengketa Pilkada Aru 2020 telah teregistrasi dengan Nomor Perkara : 38/PHP.BUP-XIX/2021.

“Kami mohon doa dan dukungan dari pendukung paslon KAKA dan masyarakat Aru pada umumnya, agar segala urusan dapat membuahkan hasil serta kemenangan untuk KAKA. Sebab, kemenangan KAKA adalah kemenangan masyarakat Aru,”ungkap kuasa hukum paslon KAKA Fidel Angwarmasse SH.MH kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/01/2021).

Dikatakan, apabila MK memberlakukan ketentuan “ambang batas” di dalam Pasal 158 UU Pilkada, tanpa terlebih dahulu mencoba menggali fakta dan kebenaran yang terjadi sepanjang proses pemungutan suara, maka hal tersebut sama dengan MK membiarkan paslon yang bertindak curang atau bahkan melindungi penyelenggara pemilu yang bertindak curang.

“Padahal nyatanya sebagai gurdian of constitution, MK wajib untuk menggali apa yang menjadi keadilan substantif (substantive justice) selain dari pada keadilan procedural (procedural justice).”tutur Angwarmasse.

Perlu di ketahui, “Dalam beberapa Putusan Mahkamah sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menunda pemberlakuan ketentuan “ambang batas” Pasal 158 UU Pilkada, antara lain dalam Putusan Mahkamah Nomor : 14/PHP.BUP-XV/2017 tanggal 3 April 2017, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 42/PHP.BUP-XV/2017 tanggal 4 April 2017, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 50/PHP.BUP-XV/2017 tanggal 3 April 2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :  52/PHP.BUP-XV/2017,” tuturnya.

Jadi kata Angwarmasse, saat ini pihaknya masih menunggu tahapan selanjutnya, sementara tanggal 18 s/d 20 Januari 2021 mendatang Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Bawaslu serta Pihak Terkait.

Jadwal pelaksanaan sidang, yakni 21 s/d 26 Januari 2021, Pemberitahuan Sidang Pertama kepada Pihak Terkait, 26 s/d 29 Januari Pemeriksaan Pendahuluan, 1 s/d 11 Februari 2021, Pemeriksaan Persidangan dan Rapat Permusyawaratan Hakim 15 s/d 16 Februari 2021, Pengucapan Putusan/Ketetapan 19 Februari s/d 26 Februari 2021 dan Pemeriksaan Persidangan Lanjutan dan Rapat Permusyawaratan Hakim 19 s/d 24 Maret Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara PHP. (J.DJILARPOIN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *