Kantongi Izin, Polres Buru Kembalikan Barang Sitaan

by -276 views
Kapolres Pulau Buru, AKBP Ricky Purnama Kertapati, S.IK.

Namlea – Polres Pulau Buru, Jumat (18/10/2019) mengembalikan 171 kaleng Sianida ukuran 50 Kg dan 440 Karbon pernah diamankan kepada pemiliknya PT Sumber Hidup Cimindo (SHC).

Kapolres Pulau Buru, AKBP Ricky Purnama Kertapati, S.IK mengatakan, barang-barang  tersebut merupakan barang bukti, yang diamankan aparat Polres Pulau Buru sejak tahun 2018 lalu.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan mendengar keterangan ahli pidana dari Universitas Pattimura (Unpatti), dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta koordinasi dengan kementerian Perdagangan RI di Jakarta, disimpulkan pelanggaran tersebut bukan pidana tetapi pelanggaran administrasi, karena terbukti  pihak perusahaan telah mengantongi izin edar atau dagang, yang dikeluarkan tanggal 22 Mei 2018 lalu.

Oleh karena itu, pihaknya merasa perlu mengembalikan barang-barang sitaan tersebut kepada pemiliknya PT SHC.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan mendengar keterangan ahli pidana dari Universitas Pattimura, maupun dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan kordinasi dengan kementerian Perdagangan RI di Jakarta, disimpukan bahwa pelanggaran tersebut bukan pidana, tetapi hanya pelanggaran administrasi, karena pihak perusahaan telah mengantongi izin edar/dagang, sehingga kami berpendapat barang sitaan tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya,”jelas Kapolres.

Terkait itu, “PT SHC diberikan sanksi administrasi, berupa barang-barang dimaksud dikembalikan lagi ke asalnya di Surabaya-Jawa Timur,”tambah Kapolres.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *