Namlea, Kabaresi.com – Proyek Jalan Provinsi di Kabupaten Buru, khususnya pekerjaan pembangunan jalan lintas berupa Lapisan Penetrasi Makadan (Lapen) dari Desa Waelo, Kecamatan Waelata, menuju Kecamatan Teluk Kaiely, Diduga kuat, telah menyalahi Spek.
Selain menyalahi Spek, pekerjaan yang dikerjakan di akhir tahun 2020 lalu tersebut, juga tidak memasang papan nama proyek, rambu jalan dan menggunakan material agregat berlempung dan terkesan dikerjakan asal-asalan.
Untuk itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku diminta untuk memeriksa pekerjaan pembangunan jalan yang dinilai telah merugikan keuangan negara tersebut.
“Atas nama masyarakat di Dataran Waeapo Kabupaten Buru, kami minta BPK Provinsi Maluku dapat meninjau kembali pekerjaan yang dicurigai asal-asalan, sehingga telah merugikan negara tersebut,”ungkap salah satu tokoh masyarakat dataran Wayapo yang enggan namanya dipublikasikan kepada media ini, Selasa (9/3/2021).
Sebab menurutnya, kegiatan pekerjaan pembangunan jalan tersebut dinilai telah melanggar undang- undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, karena pekerjaan proyek tersebut terkesan tertutup.
Menurutnya, “Pekerjaan itu merupakan perkerasan yang terdiri atas agregat pokok dan agregat pengunci bergradasi seragam yang diikat oleh aspal, namun sayangnya, agregat yang digunakan untuk jalan ini tidak memenuhi Spek dan agregat tersebut sangat kotor berlempung dan agregat batu tidak berkualitas,”ujarnya.
“Demi menyalamatkan uang Negara, atas nama masyarakat yang mendiami dataran Waeapo, Kabupaten Buru, kami meminta instansi yang berwenang bersama tenaga teknik untuk memeriksa kembali pekerjaan tersebut,”pintanya. (AK)