Namlea – Dua tersangka pelaku pencurian dan pembobolan brankas Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Buru, masing-masing berinisial UB (35) PNS pada kantor Bappeda dan F (18) keluarga UB, warga kota Ambon, saat ini ditahan di mapolres Buru.
Aksi pencurian dan pembobolan brankas Bappeda oleh kedua tersangka, dilakukan pada tanggal 4 Maret 2020 lalu, pukul 02.00 wit.
Wakapolres Pulau Buru, Kompol Bachri Hehanussa, SE, M.Si yang didampingi Kasat Resmkrim AKP Uspril W Futwembun, S.Sos, MH dalam keterangan persnya menjelaskan, saat melakukan aksinya, keduanya menggunakan pakaian wanita (daster) untuk mengelabui dan menutupi kamera sisi TV menggunakan karton plastik, kemudian kemudian beraksi membongkar ruang kerja bendahara untuk mengambil brankas dari ruang bendahara pada pukul 02.00 wit.
Dijelaskan, dalam aksinya mereka menggunakan martil dan linggis untuk mencongkel brankas dari tempatnya, selajutnya brankas tersebut di bawa menggunakan gerobak ke kediaman pelaku, di jalan Nametek Tanjung-Namlea.
“Saat pembongkaran bankas yang dilakukan kedua tersangka saat itu, terdapat uang yang sebanyak 16 juta 360 ribu rupiah dan uang tersebut dibagi bersama, kemudian mereka berangkat ke Ambon,”ujar Hehanussa.
Menurutnya, hasil kerjasama Kasat serse bersama anggotanya Kanit Buser, Asis, keduanya ditangkap di penginapan Rezeki II yang berlokasi di jalan Sam Ratulangi –Ambon, tanggal 6 Maret lalu dan malamnya kedua tersangka diberangkatkan ke Namlea.
“Pasal yang digunakan untuk kedua tersangka yaitu 362 ayat 1e, 3e dan ke 5e KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara, sementara barang bukti yang disita yaitu 1 buah brankas, 1 bah laptop 1 buah HP Vivo, 1 buah martil dan 1 linggis serta daster yang digunakan tersangka,”tambah Hehanussa.