Namlea – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Namlea, akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Hidayat Besan alias Habib (32), terdakwa pembunuhan Ny Sania (39), 19 Juni 2019 lalu di dusun Waeaha-desa Waekerta unit 16, kabupaten Buru, setelah sebelumnya dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penutut Umum (JPU).
Sidang pembacaan putusan/vonis yang dipimpin hakim tunggal Yogi Rachmawan, SH, MH, dihadiri JPU Manache Laspi Cristanto, SH dan Bobby Septa Saputra, SH serta Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Sofyan Malik, SH, MH, dkk, Kamis (19/3/2020).
Menanggapi putusan hakim PN Namlea tersebut, Penasihat Hukum terdakwa, Sofyan Malik, SH, MH menyatakan akan melakukan banding.
Kepada media ini usai sidang pembacaan putusan, Penasihat Hukum terdakwa, Sofyan Malik, SH, MH merasa kecewa dan menyatakan heran dengan putusan hakim yang dinilainya tidak sesuai fakta persidangan, apalagi kliennya selama berlangsungnya persidangan sebanyak 14 kali tersebut, terdakwa selalu kooperatif.
“Ada keganjalan jika melihat dari bukti-bukti yang diajukan selama 14 kali persidangan, khusunya terhadap saksi Suriyono yang mana pada saat persidangan tanggal 27 Pebruari, surat dari Kejaksanan Negeri kepada Suriyono dialamat ke kantor Desa Wanareja, kemudian setelah diselediki pihak Desa bersama- sama ketua RT di Desa Wanareja, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, terbukti nama saudara Suriono itu bukan penduduk desa Wanareja dan tidak terdaftar sebagai Warga desa, sesuai surat yang ditandatangani Sekdes yang dilayangkan ke pihak Polsek Waeapo,”kata Sofyan Malik.
Bahkan untuk membuktikan hal itu, “Sekdes datang untuk melakukan klarifikasi kembali pada awal persidangan, dimana Sekdes menuturkan dalam pesidangan bahwa yang bersangkutan bernama Suriyono dan itu bukan pendudukan desa Wanareja,”tambahnya.