Namlea – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Buru, melakukan penutupan sementara pintu masuk keluar melalui pelabuhan laut untuk 14 hari kepan, terhitung mulai tanggal 1 April 2020.
Kebijakan penutupan sementara pintu masuk-keluar tersebut, sesuai Instruksi Bupati Buru Nomor 049/71 Tahun 2020, hanya berlaku untuk penumpang/orang sementara arus barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa.
Sesuai instruksi Bupati tersebut, menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Percepatan Penanggulangan Covid-19, poin 2 huruf e Surat edaran Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI Nomor : 13 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penumpang di kapal, Angkutan Logistik dan Pelayaran pelabuhan selama masa Darurat Penanggulangan Bencana Covid-19.
Berikut Surat Edarab Bupati Buru Nomor : 360/211 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Penanganan Bencana Non Alam di Kabupaten Buru serta pemperhatikan lonjakan arus kunjungan penumpang ke Kabupaten Buru yang meningkat drastis dalam 1 Minggu terakhir.
Sesuai Instruksi Bupati tersebut, kebijakan penutupan sementara itu dapat diperpanjang dengan memperhatikan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di kabupaten Buru.
Instruksi itu bersifat perintah dan apabila tidak dilaksanakan, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.