Namlea – PT Gema Hutani Lestari (GHL) yang bergerak dibidang Penebangan dan Pengolahan kayu log selama puluh tahun di Pulau Buru, diduga melakukan penyerobotan dan pencurian kayu di lahan adat milik mata rumah Warnangan Baman, tepatnya di belakang Air Waepure sebelah Timur Desa Waepure, Kecamatan Airbuaya, Kabupaten Buru.
Hal itu dikemukakan Daud Warnangan yang juga Kepala Soa Warnangan Baman di Desa Waepure kepada wartawan di Namlea, Selasa (7/4/2020). “Diduga kuat dalam tiga bulan terakhir, PT GHL melakukan penyerobotan dan pencurian kayu log di lahan petuanan kami mata rumah Warnangan Baman,”ungkapnya.
Menurut Daud, awalnya PT GHL melakukan penebangan kayu log di lahan petuanan milik mata rumah Fua yang berbatasan dengan lahan petuanan milik Warnangan Baman , namun seiring dengan berkurangnya potensi kayu log di lahan tersebut, akhirnya perusahan tersebut melakukan penyerobotan dan penebangan kayu di lahan petuanan milik mata rumah Warnangan Baman tanpa ijin atau kesepakan apapun.
Anehnya, kendati sudah melakukan penyerobotan lahan dan pencurian kayu, pihak PT GHL bersikeras tidak mau mengakui lahan itu milik petuanan mata rumah Warnangan Baman.
Terkait hal itu, pihak keluarga mata rumah Warnangan Baman, sudah melakukan tindakan palang/larangan terhadap aktivitas apapun yang dilakukan PT GHL di lahan tersebut.
“Bila PT GHL tidak mengakui lahan itu milik mata rumah Warnangan Baman, kami akan menempuh jalur hukum,”tegas Daud. (AK)