Terkait Rasisme dan Ujaran Kebencian, 2 Anggota DPRD Buru Sudah Dimintai Keterangan

by -173 views
Ambo Kolengsusu, SH, Penasehat Hukum Jhon Lehalima.

Namlea, Kabaresi.com –  Tekait rasisme dan ujaran kebencian yang disampaikan anggota DPRD dari Partai Golkar, yang juga Sekertaris DPD Golkar Kabupaten Buru, Jaidun Saanun terhadap Erwin Tanaya lewat WhatsApp group pansus covid-19 DPRD Kabupaten Buru, yang kini ditangani Polres Buru, memasuki babak baru berupa pemeriksaan saksi-sakski.

Dua anggota DPRD Buru, masing-masing Muh Rustam Tukuboya (MRT) dan Bambang Lalang Buana (BLB), Senin kemarin (8/6/2020) dimintai keterangan oleh penyidik Polres Buru, setelah sebelumnya hari Jumat (5/6/2020) lalu saksi korban Erwin Tanaya memberikan keterangannya di tempat yang sama.

Salah satu penyidik Polres Buru kepada Wartawan mengatakan, “Kami sudah mendengar keterangan dua anggota DPRD Buru yang tergabung dalam pansus Covid-19 DPRD, hal yang sama juga akan lakukan mendengar kerangan anggota DPRD lainnya yang tergabung dalam Goup covid-19 tersebut,”ujarnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Erwin Tanaya, Ambo Kolengsusu, SH, usai mendampingi kliennya memberikan keterangan didepan penyidik kepada Wartawan mengatakan, semestinya seorang pejabat publik dalam mengeluarkan pernyataan entah lisan ataupun tulisan harus dipikirkan dulu, apakah nanti menyinggung perasaan orang lain atau merugikan orang lain.

Karena menurutnya, pernyataan tersebut bisa mengarah pada persoalan hukum dan  yang nantinya dari pernyataan tersebut bisa masuk pada rana hukum. “Dan apa yang di sampaikan oleh JS ini, “Kami mengasumsi bahwa, ini sudah menyangkut dengan perbuatan ujaran kebencian lewat media sosial,” tegas Kolengsusu.

Terkait kasus ini “Kami percaya kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Reskrim Polres Buru, selaku penasihat hukum saya sangat percaya kepada pihak penegak hukum, dalam hal ini reskrim Polres Buru, untuk melakukan langkah hukum sesuai tahapan proses ditingkat Reskrim,” tambahnya

Seperti diketahui dalam pemberitaan media ini edisi 1 Juni 2020 lalu, diduga rasisme dan ujaran kebencian di Watsapp group pansus covid-19 DPRD Kabupaten Buru, anggota fraksi Partai Golkar DPRD Buru, Jaudun Saanun dilaporkan Ambon Kolengsusu, SH, Penasehat Hukum (PH) Erwin Tanaya ke Polres Pulau Buru. (AK/SW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *