Namlea, Kabaresi.com – Kabupaten Buru siap melaksanakan sistim pembelajaran tatap muka, menyusul daerah ini dinyatakan zona kuning/sedang.
“Berdasarkan surat edaran empat Mentri yakni Mentri Kesehatan, Mentri Dalam Negeri (Mendagri), Mentri Pendidikan dan Mentri Agama, bahwa daerah yang dinyatakan zona kuning/sedang/rendah, sudah bisa dapat membuka sistim pembelajaran secara tatap muka,”ungkap Kepala dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Buru, Abd Umasugi saat sosialisi kepada seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) se- dataran Waeapo di SMP Negeri 5 Buru kecamatan Waeapo, Rabu (19/8/2020).
Dikatakan Umasugi, sistim pembelajaran tatap muka antara siswa dan Guru di era New Normal, siap dibuka satu minggu pertama untuk tingkat SMP, dimulai hari Jumat 21 hingga Jumat 28 agustus 2020 mendatang, dikhususkan untuk tingkat SMP dan sistim rombongan belajar (rombel) yang biasa menampung 32 orang dapat dikurang menjadi 15 siswa dan mengedepankan protokol kesehatan, sementara untuk siswa SD, Sabtu tanggal 29 Agustus 2020 wajib masuk sekolah.
Ditambahkan Kadis, fakta menunjukan dilapangan bahwa dewasa ini dengan adanya Pandemic covid-19 selama ini, banyak orang tua wali murid sudah jenuh karena anaknya sudah lama tidak ikut pembelajaran dari data tersebut.
Beta sudah sampaikan kepada bapak Bupati Buru dan selanjutnya sebelum membuka belajar tata muka siswa dan guru, kami dari Dinas Pendidikan juga sudah berkordinasi dengan tim Gugus Covid-19 Kabupaten Buru lewat bapak Azis Tomia sebagai sekertarisnya,” ujar Kadis Umasugi.
Jadi, sebelum membuka belajar tatap muka siswa dan guru dengan menerapkan protokol kesehatan
“Saya sudah minta arahan dari bapak Bupati Buru dan arahannya sebelum dibuka belajar tatap muka, lebih awal pihak Dinas Pendidikan melakukan sosialisasi kepada semua Kepala sekolah untuk semua tingkatan, mulai TK, SD, SMP maupun SMA, dan itu sudah kami lakukan,”tambahnya.
Ditambahkannya, dalam sistim belajar tatap muka hanya berlangsung empat jam, dimulai pada pukul 07.15 Wit hingga pukul 11.15 Wit dan tidak ada jam istirahat dan tidak ada namanya apel, siswa datang langsung masuk ruang belajar dan sistim Kurikulum akan diatur Dewan Guru.
Sebaliknya, jika orang tua siswa tidak mengizinkan anaknya utuk ikut pembelajaran tatap muka karena takut pandemi covid-19, maka orang tua/wali murid tersebut harus melayangkan surat kepada dewan guru dan guru wajib mendatangi siswa tersebut untuk memberikan pembelajaran dirumah murid tersebut,” tegas Umasugi. (Adam Kiat)