KPUD Bursel Gelar Deklarasi Kampanye Damai, Diikuti Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati

by -60 views

Namrole, Kabaresi.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menggelar deklarasi kampanye damai diikuti tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bursel, di aula kantor KPUD, Sabtu Sore (26/9/2020).

Ketiga paslon tersebut yakni, Haji Ali-Zainudin Booy (AJAIB/Anak Kampong) nomor urut 1, Abdurahman Soulissa- Elisa F Lesnussa (MANIS) nomor 2 dan paslon Hajah Safitri Malik Soulissa-Gerson Eliaser Selsily (SMS-GES) nomor 3, dengan ketua tim sukses masing-masing paslon.

Ketua KPUD Bursel, Sarif Mahulaw dalam sambutan pembukaannya mengatakan, waktu berorasi di lapangan untuk ketiga paslon Bupati dan Wakil Bupati, hanya tinggal waktu 71 hari lagi dan hari ini deklarasi kampanye damai menjadi titik star untuk menggunakan waktu kampanye yang didasari pada ketentuan peraturan KPU nomor 5 tahun 2020, hingga masa berakhir kampanye pada tanggal 5 Desember 2020 mendatang.

Sesuai anjuran pemerintah kata Mahulaw, baik ketiga paslon bersama tim suksesnya dalam ajang berkompetisi dilapangan untuk menyampaikan program- program sesuai visi dan misi sebagai orang basudara, tetap mengedepankan protokol kesehatan, semunya ini didasari pada peraturan KPU nomor 10 tahun 2020 dan peraturan KPU nomor 13 menjadi dasar dalam ageda deklarasi kampanye damai.

Dengan demikian, proses hari ini untuk membangun koneksi kolektif dalam sisa waktu 71 hari untuk berkompetisi. Olehnya itu kepada tokoh agama, adat pemuda dan tokoh masyarakat yang mendiami Bumi Puka Bipolo untuk sama-sama kita semua menjaga pesta demokrasi yang berlangsung di Kabupaten ini.

Sementara itu Ketua Bawaslu Bursel, Umar Alkatiri mengatakan, berdasarkan peraturan pemerintah tentang pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati, tiga paslon beserta tim sukses dilarang menggunakan fasilitas pemerintah daerah.

Ditambahkan, pada saat orasi dilapangan atau menyampaikan visi dan misi, tidak diperbolehkan memobilisasi anak-anak dibawah umur termasuk orang tua jompo atau lanjut usia.

Selain itu, paslon Bupati dan wakilnya tidak boleh menggunakan bantuan sosial dari Pemerintah setempat, yang didasari pada peraturan yang sudah ada pada Bawaslu.

Alkatiri mengajak komponen masyarakat di Bumi Lolik Lalen Fedak Fena, untuk sama-sama meramaikan pesta demokrasi pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati secara damai, aman sebagai orang basudara. (Adam Kiat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *