Namrole, Kabaresi.com – Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) SMS-GES yang dipimpin Boyke Lesnusa, SH.MH mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bursel, Sabtu (14/11/2020).
Kedatangan mereka di Bawaslu, guna menjampaikan laporan tertulis, terkait pengaduan bagi-bagi beras dan kalender yang dilakukan tim sukses (tisu) paslon Ajaib/Anak kampong, di Desa Waepandan dan Desa Pasir, tepatnya di dua Desa persiapan pemekaran, yang terjadi tanggal 6 Nopember lalu.
Setelah menyampaikan laporan tertulisnya, Lesnussa kepada media ini mengatakan, pihaknya ke Bawaslu untuk melengkapi laporan terkait dengan pengaduan bagi-bagi beras dan kalender yang dilakukan tim sukses paslon Ajaib/Anak kampong, yang dilaporkan La Anto dari Desa Waepandan dan La Ode Hari dari kedua Desa persiapan pemekaran di Desa Pasir Putih, Kecamatan Kepala Madan.
Terkait itu, kami berharap Bawaslu segera menindaklanjuti pengaduan/laporan tersebut, jangan hanya menunggu laporan dulu, seperti bola muntah, tapi paling tidak dapat menyikapi setiap laporan tersebut dengan profesional.
Menurut Lesnussa, jika ada laporan dari pelapor/masyarakat, seharusnya Bawaslu tidak berdiam diri tetapi harus pro-aktif, sehingga tidak mengalami hal seperti ini. Karena tidak semua masyarakat awam itu bisa didampingi oleh kuasa hukum atau mengerti dan tau tentang syarat materil dan formil. “Kecuali pelapor/masyarakat itu didampingi oleh orang yang benar tau atau mengerti tentang administrasi atau hukum seperti kuasa hukum,”tegasnya.
Karena kalau mengenai syarat materil dan formil kata Lesnussa, “Jujur saja banyak masyarakat tidak tau dan saya pastikan, jika terjadi seperti yang kami alami saat ini, maka sudah dipastikan tidak ada laporan yang di laporkan, kronologisnya. Apalagi, pada saat sebelum terjadi pembagian beras, ada rapat atau ada pertemuan untuk melakukan pembagian beras maupun kalender. Jadi, setelah pertemuan yang terjadinya pada tanggal 6 Nopember lalu, pelapor menerima kalender sebagai bukti resmi,”ungkapnya.
Sebab menurutnya, bukan hanya sebatas pemberian beras dan kalender, tetapi diarahkan untuk memilih paslon nomor urut 1 atas nama Hadji Ali – Zainudin Booy dan sudah pasti pelapor juga mengetahui orang-orang yang membagikan itu.
Ditambahkan Lesnussa, pertanyaannya apakah Bawaslu harus menunggu masyarakat mengumpulkan semua bukti baru Bawaslu laporan tersebut, itukan sangat lucu, sebab seharusnya ketika menerima laporan awal, Bawaslu harus berperan aktif untuk mencari tau yang sebenarnya dilapangan.
“Karena itukita sudah tau bahwa mengawasi kemudian melakukan pencegahan dan melakukan penindakan dan ini terjadi bukan 1 hari 1 kali ini di Kecamatan Kepala Madan dan berbagai Desa,”tambahnya. (Adam Kiat)