Namlea, Kabaresi.com – Boyke Lesnussa, SH, MH dan kawan-kawan, tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan wakil Bupati Buru Selatan (Bursel), Hj Safitri Malik Soulissa – Gerson Eliaser Selsili (SMS-GES), jumat lalu mendatangi Polres Pulau Buru, guna melaporkan status media sosial (medsos) facebook milik Ahmad Solisa tanggal 6 Nopember 2020, karena dinilai sudah meresahkan dan merupakan adudomba.
Dalam press release-nya yang diterima media ini, Minggu (29/11/2020) malam, disebutkan laporan polisi tersebut disertai bukti status medsos facebook Ahmad Solisa tanggal 6 Nopember lalu tersebut, yang dinilai telah meresahkan masyarakat dan mengadu domba paslon dengan cara mencemarkan nama baik paslon Bupati dan wakil Bupati nomor urut 1 yakni Hadji Ali- Zainudin Booy.
Dalam status media sosial facebook tersebut bertuliskan, Haji Ali dan Jainudin Boy ini belum layak jadi Bupati dan wakil Bupati, lebe baik mengalah lalu nanti SMS angkat jadi manejer BUMD dari pada kasih habis uang.
Berikut kalimat, dong dua dengan tim sukses menghayal terlalu tinggi, pada hal belum layak karena orang Buton seng bisa pimpin Katong di Buru selatan, orang Buton cocok saja urus jualan papalele ikan, menjadi kaum buru saja, karena dong pung sumberdaya cocok disitu saja.
Status facebook Ahmad Solisa tersebut juga menyebutkan, Jainudin Boy juga hanya menang bicara besar saja tapi nol basar, kamong orang Ambalau sampai kapan saja seng bisa pimpin Buru Selatan, kamong itu kalau bakupukul bole, kalau untuk Bupati susah, karena pulau kacil seng bisa pimpin pulau basar, jadi orang Ambalau jadi budak saja, jang paksa lebih, karena sia-sia, jadi kase biar kamong dengan kamong baku hantam di politik saja.
Menurut Lesnussa, Ahmad Solisa sama sekali bukan pendukung paslon nomor 3 yaitu SMS-GES, sehingga status akun media sosial facebook serta atas kejadian tersebut, telah merugikan klien kami. “Paslon Bupati dan wakil Bupati SMS-GES, merasa sangat dirugikan dengan pencemaran nama baik yang dilakukan itu,”ungkapnya.
Untuk itu Lesnussa minta Kapolres Pulau Buru untuk memanggil dan mengambil langkah tegas kepada yang bersangkutan.
Dalam hal ini, masalah tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, agar dapat terungkap dengan jelas, termasuk jika ada aktor intelektual dibelakangnya. (Adam Kiat)