Lekpey Pertanyakan Kinerja Polda Maluku Terhadap Laporan Dugaan Penyelewengan DD Yang Disampaikan 2 Tahun Lalu

by -188 views
Bukti tanda terima laporan pengaduan dugaan penyelewengan Dana Desa Nurnyaman, Kecamatan Dawelor-Dawera, Kabupaten MBD.

Tiakur, Kabaresi.com – Masyarakat Desa Nurnyaman, Kecamatan Dawelor-Dawera, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), mempertanyakan sikap Polda Maluku terkait laporan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2015 – 2018 oleh Kepala Desa, yang sudah dilaporkan sejak 2 Desember 2019 lalu.

“Kami sangat kecewa terhadap kinerja Polda Maluku yang kami nilai sangat lambat dalam menangani laporan dugaan penyelewengan Dana Desa tahun 2015 – 2018 di Desa kami oleh Kepala Desa. Padahal laporan itu sudah disampaikan sejak tanggal 2 Desember 2019 lalu dan ada tanda terimanya,”ungkap Piter Lekpey yang menandatangani laporan tersebut, kepada media ini Jumat, (22/1/2021).

Menurutnya, dirinya sangat menyayangkan lambannya kinerja Polda Maluku terhadap laporannya yang terkesan jalan di tempat.

Padahal, semua data terkait penyelewengan Dana Desa, yang diduga terjadinya kerugian negara mencapai milayaran rupiah juga sudah dicantumkan.

“Kami dari pelosok sangat berharap adanya kepastian hukum. Karena itu, jika pihak Polda Maluku merasa data-data tersebut masih kurang dan masih perlu dilengkapi lagi, tolong disampaikan kepada kami, supaya bisa kami lengkapi dan bukan didiamkan dua tahun ini,”ujarnya.

Ditambahkan Lekpey, masyarakat Desa Nurnyaman sangat membutuhkan kehadiran penyidik Polda Maluku di Desa kami, guna melihat dari dekat adanya kejanggalan dan fakta-fakta yang sudah di sampaikan dalam laporan tersebut.

Salah satu fakta, “Selama satu periode kepemimpinan Kepala Desa Nurnyaman Hanok Wutres, tidak ada Sekretaris Desa, namun faktanya dalam RAB yang ada, Kepala Desa mencantumkan perjalanan Dinas Sekretaris Desa atas nama Amus Markely dan uangnya sudah dicairkan, sementara yang bersangkutan (Amus Markely, red) tidak tau menau tentang itu,”

Berikut, adanya banyak kejanggalan dan fakta lain termasuk ketua dan anggota BPD tidak pernah menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya dalam kegiatan pengawasan terhadap setiap pelaksanaan pekerjaan pembangunan di Desa selama tahun 2015-2018.

Fakta lain di lapangan, yakni tidak semua program dilaksanakan, padahal sudah di tetapkan dalam rancangan program kerja yang ada, diantaranya media informasi/monografi tahun anggaran 2017 sebesar Rp.40.000.000, seragam BPD 4 Set Rp.4.000.000, Sumur Bor tidak ada realisasi serta biaya perjalanan dinas Sekdes Rp.9.000.000.

Berikut belanja Tripleks 130 lembar x 75.000 (hanya 30 % realisasi) sebesar Rp.9.750.000, Bibit Kambing 150 Ekor 900.000 (hanya 20 % realisasi) sebesar Rp.135.000, Batu Karang 279 Kubik X 500.000 (hanya 30 % realisasi) Rp.139.500.000.

Kemudian di tahun anggaran 2018, biaya Operator Desa (tidak ada) 12 X 900 = Rp.10.800.000, Sekretaris Desa (tidak ada) 2 X 5.000.000 = Rp.10.000.000, Konsumsi Kegiatan Pembinaan Anak dan Remaja Rp.20.000.000, Tunjangan Operator Desa 12×900.000 Rp.10.800.000 Tahun Anggaran 2018 tidak ada realisasi karena tidak ada operator desa, Biaya Perjalanan Sekdes ke Kabupaten MBD 2 x 5.000.000 = Rp.10.000.000. Khusus untuk perjalanan dinas dicantumkan nama Amus Telir dan tandatanganya di manipulasi.

Dijelaskan Lekpey, masih banyak kejanggalan dan fakta lain yang yang harus dibuktikan, “Sehingga kami sangat berharap laporan kami tersebut dapat dapat segera ditindaklanjuti penyidik Polda Maluku, demi kepastian hukum,”harapnya. (JS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *