Namlea, Kabaresi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Buru, bakal tindaklanjuti laporan resmi yang disampaikan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Namlea pada tanggal 5 Maret 2021, terkait tunjangan sertifikasi dan non sertifikasi guru yang belum dibayar di kabupaten Buru.
Terkait laporan tersebut, “Kami siap menindaklanjutinya dengan mencari Informasi yang terkait dengan masalah itu,”ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru Muhtadi SAg, SH, MAg, MH kepada wartawan di Namlea.
Jadi,”Saya sudah perintahkan petugas untuk menelusuri laporan HMI cabang Namlea tersebut dan sekarang kami sedang menunggu hasilnya,”ujarnya.
Dikatakan Muhtadi, pembayaran tunjangan sertifikasi guru itu dibayar per-triwulan atau setiap tiga bulan berjalan dan sebelumnya pihak Pemerintah Daerah (Pemda) setempat lebih awal mengajukan permohonan ke Kemendiknas di Jakarta tentang berapa besar atau jumlah uang yang dibutuhkan untuk pembayaran tunjangan sertifikasi termasuk jumlah guru penerima.
Ditempat terpisah Ketua HMI cabang Namlea, M. Indirwan Souwakil menuturkan, “Laporan resmi yang kami sampaikan kepada Kajari Buru dan berharap laporan tersebut dapat segerra ditindaklanjuti dan membuka masalah itu dengan jelas dan kepastian tentang pembayaan tunjangan sertifikasi guru yang belum yang belum dibayar,”ujarnya.
Ditambahkan Souwakil,”Bila laporan kami itu tidak segera ditindaklanjuti pihak pihak Kejari Buru, maka kami akan akan melakukan aksi yang lebih besar, karena perjuangan HMI bukan untuk kepentingan HMI, akan tetapi untuk kepentingan guru yang akan membiayai pendidikan anaknya ditingkat SD, SMP, SMA maupun di Perguruan Tinggi,”tambahnya. (AK)