Empat PH TNP Lapor Balik Tindakan Kekerasan dan Penyebaran Berita Hoax

by -165 views
Tim PH TNP saat menggelar jumpa pers.

Namlea, Kabaresi.com – Tim Penasihat Hukum (PH) dari kantor Advokat dan Penasehat Hukum Harkuna Litiloly, SH & Rekan yang beralamat di jalan poros utama Desa Lala, Kecamatan Namlea-Kabupaten Buru, Rabu (7/4/2021) lalu medatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Buru, untuk melaporkan tindakan kekeras dan penyebaran berita hoaks oleh sekelompok orang orang terhadap klien mereka dr Titin (TNP).

Tim PH tersebut terdiri dari masing-masing Harkuna Litiloly, SH, Adam Hadiba, SH.MH, Ahmad Belasa, SH dan Yanto Laralatu, SH.

Ketua tim PH TNP Harkuna Litiloly, SH dalam konprensi Pers, Jumat (9/4/2021) di Namlea menjelaskan, “Awal kejadian yang menimpa klien kami itu terjadi pada hari Rabu, (4/4/2021/ lalu di rumah kediaman di Perumnas Desa Lala Kecamatan Namlea, Ibukota Kabupaten Buru,”ungkapnya.

Menurutnya, ada sejumlah orang atau tujuh orang, termasuk di dalamnya ada oknum anggota Polisi, rame- rame mendatangi klien kami berinisal TNP dirumah kediamannya, kemudian klein kami membuka pintu dan mempersilahkan orang-orang tersebut masuk, namun mereka secara  membabi buta menyerang klien kami dengan tindakan melecehkan dan merobek pakaian klien kami dengan alasan yang tak jelas, sehingga klien kami mengalami babak belur, semuanya itu dibuktikan dengan hasil visum,”ujar Litiloly.

Selain itu itu kata Dia (Litiloly,red) “Kelompok orang tersebut selanjutnya juga masuk ke dalam kamar klien kami dan mengacak-ngacak kamarnya dan menuding klien kami melakukan perzinaan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 284 KUHP, seperti di muat beberapa media cetak maupun di media sosial (medsos),”tambahnya.

Tim PH tersebut, juga melaporkan pelaku penyebar berita hoaks melalui medsos yang sudah menyudutkan dan mempermalukan kliennya. “Pelaku penyebaran berita hoaks tersebut dengan inisal WHT, PA, MK dan A,”tandas Litiloly.

Karena itu kata Litiloly, tujuan kedatangan mereka di SPKT Polres Buru, untuk melaporkan kejadian itu, agar penyidik membuktikan apakah hal itu terpenuhi unsur sebuah kejahatan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 284 KUHP atau tidak.

Semua itu kata Litiloly, diserahkan sepenuhnya untuk penyidik yang berkewenangan untuk membutikan kejadian tersebut, dengan didasari pada azas praduga tak bersalah, sebelum seseorang itu dinyakan bersalah atau tidak dengan adanya putusan tetap oleh pengadilan.

Sementara itu Ahmad Belasa, SH, PH TNP lainnya menuturkan, “Tujuan dilakukannya komprensi pers ini, untuk mengconter dan mengklarifikasi serta memperjelas status penanganan perkara klien kami yang saat ini sedang kami dampingi,”ungkapnya.

“Kasus yang telah dilaporkan oleh para pelapor terkait dengan dugaan perbutan zina sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 284 KUHP, tentunya harus ada proses penyelidikan. Dan biarlah itu menjadi kewenangan penyidik polisi, untuk kemudian menjelaskan dan mencari barang bukti, guna membuat terang perbuatan tersebut, apakah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHP ataukah sebaliknya tuduhan tersebut adalah palsu, karena tidak didasarkan atas minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP,”ujar Belasa.

Ditambahkannya,“Sebelum klien kami dilaporkan ke Polres Buru oleh WHT dan PA, klien kami telah dihakimi terlebih dahulu oleh WHT, PA, MK dan A. Kami menilai laporan yang disampaikan oleh WHT dan PA tersebut, adalah merupakan hak konsitusi mereka, akan tetapi harus di ingat bahwa perbuatan yang dilaporkan adalah delik aduan, sehingga harus dipahami siapa dulu yang menjadi korban dalam kasus ini,”kata Belasa.

“Sedangkan perbuatan main hakim sendiri yang mereka lakukan terhadap klien kami adalah merupakan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, pelecehan, penggerebekan, penghinaan dan perbuatan pidana serta perbuatan pidana lain yang turut dilakukan oleh oknum WHT, PA dan A dengan masuk di rumah klien kami secara paksa dan mengacak-ngacak kamar pribadinya, sehingga ada terjadi kehilangan barang berupa sejumlah uang pada peristiwa itu,”tandasnya.

Dengan demikian, “Kami menegaskan bahwa media/wartawan yang memuat peristiwa ini sebelumnya, harus professional dan tidak berpihakan sebab harus berdasarkan data dan fakta tidak boleh pada opini-opini yang sesaat, karena itu dapat melanggar hak asasi manusia dan dapat menyesatkan publik dengan tulisan-tulisan yang tidak jelas,”tambah Belasa.(AK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *