Pengalihan PI 10 % Maluku Masuk Tahap 7

by -128 views
Penandatanganan berita acara pembukaan data dalam rangka pengalihan PI 10% antara K3S Citic Seram Energy Ltd, selaku Operator dari wilayah kerja (WK) Minyak dan Gas Seram Non-Bula bersama BUMD Maluku, Energi Abadi (MEA) terkait proses pengalihan PI 10% WK tersebut, Jumat (20/8/2021).

Jakarta – Provinsi Maluku mendapatkan kado spesial di hari ulang tahun yang ke-76 berupa rencana pengalihan partisipasi interes 10% kekayaan alam migas yang dimilikinya.

Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan berita acara pembukaan data dalam rangka pengalihan PI 10%  antara K3S Citic Seram Energy Ltd. selaku Operator dari wilayah kerja (WK) Minyak dan Gas Seram Non-Bula bersama BUMD Maluku Energi Abadi (MEA) terkait proses Pengalihan PI 10% WK tersebut, Jumat (20/08/21).

Direktur Utama MEA, Ir. Musalam Latuconsina menyampaikan, upaya MEA untuk fokus mengalihkan hak 10% Maluku di di tiga blok penunjukan Gubernur Maluku telah sampai pada tahap ketujuh, dimana Maluku dapat mengetahui secara detail besaran minyak dan gas yang selama ini dieksploitasi dari perut bumi Maluku.

“Acara ini adalah tahapan resmi yang diatur oleh Kementerian ESDM dimana MEA dapat mengkaji lebih dalam seluruh data Migas di setiap blok, agar secara jelas kita dapat mengetahui besaran output minyak dan gas yang diambil dari perut bumi Maluku, sehingga potensi PAD buat Daerah juga dapat dihitung secara pasti di setiap tahunnya,” lanjut Musalam.

Ia berharap dengan dilaksanakannya penandatanganan berita acara pembukaan data bersama K3S Citic Seram Energy Ltd, menjadi bukti keseriusan MEA dalam mengawal proses Pengalihan PI 10% WK Seram Non-Bula.

“Untuk itu, kami berharap doa dan dukungan semua pihak agar MEA dapat serius dan fokus dalam bekerja,” pintanya.

Sementara itu, Lulus Mustofa, Asisten Perdata dan TUN pada Kejaksaan Tinggi Maluku yang turut serta dalam mengawal proses Pengalihan PI 10% WK Seram Non-Bula, menjelaskan bahwa kehadiran lembaga Kejaksaan dilandasi oleh MoU dengan MEA pada bulan Maret yang lalu, secara fungsi dapat memperkuat dari sisi pendampingan hukum, legal opinion, dan pendampingan lainnya yang dibutuhkan MEA khususnya selama pengalihan partisipasi interes 10%, sehingga masyarakat dapat menikmati hasil sumber daya alam secara maksimal.

Menurutnya, tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi sendiri merupakan pendamping dalam proses pengalihan PI 10% agar bisa berjalan sesuai dengan kepatuhan hukum yang berlaku (compliance).

“Kami menyambut baik agenda ini, karena sejak awal Kejati Maluku dan MEA telah berkomitmen dalam sebuah MoU demi mewujudkan proses Pengalihan PI 10% yang compliance sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Mustofa juga menambahkan, bahwa pihaknya telah mempelajari proses pengalihan 10% ini dengan seksama, dimana keterlibatan Kejati sebagai pendamping hukum dapat dilakukan dan justru menjadi role model atau percontohan yang dapat dilakukan oleh BUMD lain dalam menjalankan proses Pengalihan PI 10% Wilayah Kerja Migas setempat.

“Agenda ini bisa jadi contoh, bisa jadi role model untuk BUMD di Daerah lain, dimana Kejati mempunyai wewenang melakukan Bantuan Hukum, Pendampingan Hukum, Pelayanan Hukum dan lain lain. Untuk saat ini kita sedang fokus untuk Maluku sekaligus sebagai kado spesial HUT Maluku Ke-76,” kata Mustofa.

Selain itu, Roy Adrianto, yang ditunjuk sebagai PIC pengalihan PI 10% oleh CITIC Seram Energy Ltd. juga ikut meyampaikan bahwa acara yang juga disaksikan secara virtual oleh perwakilan Dirjen Migas ini merupakan hadiah ulang tahun ke-76 provinsi Maluku. (DiskominfoMaluku)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *