Penuhi Persyaratan, 2 Napi Lapas Ambon Jalani Asimilasi di Rumah

by -106 views

Ambon Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon kembali mengeluarkan dua orang narapidana (napi) yang telah memenuhi persyaratan baik administratif maupun substantive, untuk menjalani program asimilasi di rumah, Jumat (1/10/2021).

Menurut Kepala Lapas Ambon, Saiful Sahri, dasar pengeluaran kedua narapidana tersebut adalah Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 didalam Lapas /Rutan.

“Jika memenuhi syarat, yaitu 2/3 masa pidananya tidak melebihi 31 Desember 2021 dan telah memenuhi persyarakatan, baik administratif maupun substantif, kami keluarkan tanpa biaya,” tegas Saiful

Dikatakan, sebelum dilakukan pengeluaran, narapidana tersebut telah dilakukan inventarisasi narapidana yang memenuhi syarat baik administratif maupun substantif, pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan dan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Meky Patty mengatakan, sebelum dikeluarkan, kedua narapidana tersebut diberikan pengarahan dan penguatan, tentang ketentuan yang harus dilakukan selama menjalani program asimilasi, serta larangan yang tidak boleh dilakukan dan tata cara pelaporan selama menjalani asimilasi rumah.

“Kebijakan ini diambil untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di dalam Lapas. Sebisa mungkin untuk berdiam diri dirumah dan yang terpennting tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Jalani Asimilasi di rumah sesuai dengan aturannya,” pesannya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *