Ambon – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon terus berkomitmen penuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Hal ini dibuktikan Lapas dengan memberikan upah/premi kepada narapidana pekerja yang terlibat dalam kegiatan pembinaan kemandirin, Jumat (24/12/2021).
Pemberian upah/presmi merupakan Hak WBP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999 pasal 29 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Ambon Saiful Sahri mengatakan, dengan adanya pembinaan ketrampilan kepada narapidana, sesuai pasal 14 huruf g undang-undang nomor 12 tahun 1995, maka setiap narapidana berhak menerima upah atau premi atas pekerjaan yang telah dilakukannya.
”Setiap narapidana yang bekerja dalam pembinaan kemandirian berhak mendapatkan upah atau premi dengan besaran sebagaimana diatur oleh undang-undang,” ujarnya.
Upah tersebut kata Saiful, diberikan kepada yang bersangkutan untuk memenuhi kebutuhan yang mendasar selama menjalani masa pidana atau sebagai biaya pulang setelah menjalani masa pidana di Lapas.
Jumlah warga binaan yang menerima upah sebanyak 11 orang, merupakan WBP yang bekerja pada Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Bidang Jasa (Cuci Mobil dan Babershop) serta Bidang Manufaktur (Pencetakan Batako). Upah tersebut nantinya akan dimasukan dalam buku tabungan yang telah dimiliki WBP sebelumnya.
Sementara itu, AS salah satu WBP yang menerima upah tersebut mengaku senang atas apa yang ia peroleh.
“Upah yang kami terima ini akan kami pergunakan sebagaimana mestinya. Terimakasih Lapas Ambon yang telah peduli dan memenuhi apa yang menjadi hak kami sebagai warga binaan,” ucapnya. (K-09)