Namlea – Bendry Nurlatu (33), tersangka pemerkosaan terhadap dua putri kandungnya, yang sempat melarikan diri dari ruang tahan Polsek Namrole belum lama ini, kini diamankan di Polres Pulau Buru.
Hal itu disampaikan Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia Febry Kusumawiatmaja didampingi Wakapolres, Kompol Janny Parinussa dalam jumpa pers di Mapolres, Sabtu (12/2/2022).
Dikatakan, tersangka pencabulan yang merupakan ayah kandung kedua korban, sempat ditahan di Mapolsek Namrole, namun yang bersangkutan melarikan diri dari ruang tahanan.
“Berkat kerja keras pihak TNI Kodim 1506/Namlea bersama pihak Kepolisian, akhirnya tersangka pencabulan tersebut akhirnya menyerahkan diri didamping keluarganya, setelah yang bersangkutan sempat bersembunyi di kebun miliknya pada KM 6 Areal Kecamatan Namrole,” ujarnya.
Terkait dengan kasus pencabulan tersebut kata Kapolres, pihak Polres telah mendapat hasil visum dari RSUD Namrole. “Dari keterangan sejumlah saksi, diketahui, modus tersangka pencabulan adalah memaksa dan mengancam ke dua bocah itu yang merupakan anak kandungnya, untuk melakukan pencabulan/mesum,” tambahnya.
Terhadap tersangka, dikenakan pasal 82 ayat 1,2 dan ayat 4 UU nomor 17 tahun 2016, dan untuk pasal 76 B, unsur pasalnya UU nomor 17 tahun 2016 junto pasal 76 B pada UU nomor 32 tahun 2014 ayat 1. Tersangka terancan hukuman mati.
Seperti diketahui, Bendry Nurlatu (33), warga Desa Kamlanglale, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), melakukan pemerkosaan terhadap kedua putri kandungnya yakni FN (5) dan JN (7), saat ibu kandung mereka HT sedang beraktivitas diluar rumah.
Akibat perbuatan bejat tersebut, korban mengalami pendarahan dan dilarikan ke RSUD Namrole, akibatnya pendarahan korban FN mengalami penurunan hemoglobin (hb) dan meninggal dunia, sementara korban JN kini sedang dirawat secara intensip di RS. (K-11)