Ambon – Pimpinan DPRD Maluku periode 2019 -2024 melakukan perbuatan tidak terpuji. Pasalnya, urusan yang semestinya menurut ketentuan yang berlaku, menjadi kewenangan Sekertariat DPRD, namun ternyata diambil alih oleh Pimpinan DPRD.
Dalam hal ini, Belanja Rumah Tangga (RT), seperti : belanja bumbu masak, daging, ikan, sayur dan buah-buahan, sesuai aturan harus dikelola oleh Bendahara Pengeluaran, namun entah kenapa uang belanja dimaksud diambil secara cash/tunai oleh Pimpinan DPRD.
Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating mengatakan, data yang diperoleh pihaknya dari laporan masyarakat menyebutkan, di tahun 2023 Pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku ada menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp. 1 Trilyun lebih, dengan realisasi sebesar Rp. 977 Milyar lebih atau 92,30 persen.
Dari realisasi sebesar Rp. 977 Miliar lebih itu, sebagian di antaranya yaitu sebesar Rp. 1.746.000.000, diperuntukan bagi Sekertariat DPRD untuk keperluan belanja RT bagi Pimpinan DPRD.
Dalam hal ini, Ketua DPRD mengambil uang belanja RT sebesar Rp. 37.500 perbulan atau Rp. 450.000.000 pertahun, sedangkan ke- 3 Wakil Ketua mengambil uang belanja RT sebesar Rp. 36.000 perbulan atau Rp. 1.296.000.000 pertahun, sehingga total di tahun 2023, Pimpinan DPRD telah mengambil uang belanja RT sebesar Rp. 1.746.000.000, ( 12 × 37.500 + 12×3×36.000 ).
“Dari uang belanja sebesar Rp. 1.746.000.000, yang di ambil cash/tunai oleh Pimpinan DPRD, ternyata di ketahui terdapat belanja yang tidak sesuai dengan kriteria sebagai belanja RT sebesar Rp. 359.363.963, yang mana dari belanja ini di pakai untuk perawatan diri (jaga penampilan), membeli sepatu, tas, bayar koran, Wifi, pulsa dan yang tidak pernah di bayangkan, dari uang belanja ini di pakai juga untuk ber-karaoke ria,”ujar Sariwating kepada media ini, Senin (7/10).
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Pimpinan DPRD ini selain telah melanggar sumpah jabatan, tapi juga telah melanggar beberapa ketentuan yang berlaku.
“Sebut saja PP No 1 thn 2023 tentang Perubahan atas PP No 18 thn 2017 tentang Hak Keuangan & Ad ministratif Pimpinan & Anggota DPRD. Pasal 18 ayat 3 : ” Kebutuhan minimal RT Pimpinan DPRD sebaimana dimaksud pada ayat 2, di anggarkan dalam program dan kegiatan Sekertariat DPRD,”.
Kemudian surat Mendagri No. 188.31/7809/SJ tgl 2 Nopember 2017 kepada Ketua DPRD Propinsi selu ruh Indonesia, tentang penjelasan terhadap Imple mentasi Substansi PP No. 18 thn 2017 menyatakan : “Belanja RT sebagaimana di atur dalam pasal 18 PP No. 18 thn 2017, di gunakan untuk memenuhi kebutuhan minimal RT Pimpinan DPRD seperti kebutuhan makan/minum se-hari2 yang peng anggarannya dalam bentuk kegiatan pada OPD Seker tariat DPRD, sehingga pe nyediaannya tidak diberikan dalam bentuk uang cash/tunai kepada Pimpinan DPRD.
Selain itu kata Dia, “Ada juga Praturan Gubernur Maluku No. 3 thn 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan & Administratif Pimpinan & Anggota DPRD. Pasal 14 ayat 3 : ” Belanja RT Pimpinan DPRD sebagai mana di maksud pada ayat 2, di anggarkan dalam bentuk program & kegiatan Sekertariat DPRD”. Pasal 20 ayat 1 : ” Penyedia an kebutuhan RT Pimpinan DPRD sebagaimana di mak sud pada padal 15, di sedia kan setiap hari, setiap ming gu, & setiap bulan. Pasal 20 ayat 2 : “Belanja ke butuhan RT sebagaimana di maksud pada ayat 1, di laku kan oleh Bendahara Penge luaran Pembantu Sekrtariat DPRD,”ujarnya.
Menurut Sariwating, masalah ini bisa terjadi disebabkan Sekertaris DPRD maupun PPK kurang cermat dalam pengendalian kegiatan serta memverifikasi bukti pertanggungan jawab belanja RT Pimpinan DPRD.
Dalam hal ini, sebagai wakil rakyat Pimpinan DPRD memberikn contoh dan berprilaku yang baik tidak saja kepada sesama anggota, tapi juga kepada rakyat Maluku.
Perbuatan ini katanya, tidak saja telah mencoreng dan menurunkan citra dari lembaga legislatief, tapi lebih dari itu telah melanggar sejumlah ketentuan peraturan yang berlaku.
“Kasus ini diduga terjadi karena praktek simbiosis mutualism atau saling menguntungkan antara legislative dan executive antara Pimpinan DPRD dan Sekertariat DPRD, sehingga praktek seperti ini harus di hentikan,”katanya.
Cara untuk menghentikannya, “Kami minta Pejabat Gubernur Maluku untuk menegur dengan keras Sekertaris DPRD dan Bendahara Pengeluaran, bahkan bila perlu menarik pejabat-pejabat dimaksud dan menggantikannya dengan pejabat baru yang tidak saja memahami peraturan per undang undangan yang berlaku tapi lebih dari itu punya karakter tegas dan tidak mudah di intervensi oleh DPRD Maluku,”tambahnya. (K-06)