Namlea, Kabaresi.com – Kepala Satuan (Kasat) Intelkam Polres Pulau Buru, Iptu Pol Sirilius Atajalim mengatakan, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menerangkan ada tidaknya catatan pemohon tersangkut dalam kriminal/kejahatan, hanya berlaku enam bulan saja sejak diterbitkannya SKCK tersebut.
Namun, jika telah melewati masa berlakunya SKCK dan masih diperlukan lagi, Atajalim menyarankan agar SKCK tersebut bisa dapat diperpanjang di Polda Maluku, Polres maupun Polsek setempat.
“Namun jika SKCK tersebut telah melewati masa berlakunya dan SKCK tersebut masih diperlukan lagi, maka SKCK tersebut bisa dapat diperpanjang di Polda Maluku, Polres maupun Polsek setempat,”ungkapnya kepada media ini, Kamis (6/8/2020).
Hal itu dikemukakan Kasat Intelkam Polres Pulau Buru, Iptu Pol Sirilius Atajalim, untuk menjawab kesimpang siuran informasi yang berkembang di masyarakat.
Menurut Atajalim, untuk bisa memperoleh SKCK, pemohon dapat mendaftar langsung di loket pelayanan Kepolisian dengan membawa dokumen untuk mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas Kepolisian.
Adapun persyaratan dan lampiran yang harus disertakan dalam pembuatan SKCK yang baru, pemohon harus membawa foto copy KTP, foto copy Kartu Keluarga (KK),foto copy Akte Kelahiran, pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah, berikut dan pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar serta kartu sidik jari
Sedangkan jika untuk perpanjangan SKCK lama, dintaranya SKCK asli atau yang sudah dilegalisir, foto copy KTP, pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar dan pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
Ditambahkannya, khusus untuk biaya pembuatan SKCK sesuai aturan dengan tarif penerbitan SKCK sesuai PP nomor 60 tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara dan ini bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian NKRI.
“Atas dasar PP nomor 60 tahun 2016, maka tarif penerbitan SKCK tersebut ditetapkan sebesar Tiga Puluh Ribu Rupiah (Rp.30.000), dan untuk membuat permohonan SKCK dapat pula dilakukan dengan cara mendaftar secara online yakni dengan menggugah Website resmi www.SKCK.Polri.Id dan mengisi form yang tersedia sesuai petunjuk dan aturan,”tambahnya. (Adam Kiat)