Dobo – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, dalam rangka mendengar kata akhir Fraksi terhadap ramperda RAPBD kabupaten Aru tahun Anggaran 2020, berlangsung di ruang rapat DPRD setempat, dipimpin Ketua DPRD Udin Belsigaway, didampingi dua wakil Ketua, masing-masing Lanurdin Senen Djabumir dan Peni Loy, Sabtu malam (30/11/2019).
Dalam penyampaian kata akhirnya, semua fraksi di DPRD kabupaten Aru menerima Ramperda APBD tersebut dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun 2020, yang diproyeksikan mencapai Rp. 1.031.592.220.000 atau (satu trilyun, tiga puluh satu milyar, lima ratus sembilan puluh dua juta, dua ratus dua puluh ribu rupiah).
Bupati Kepulauan Aru, dr Johan Gonga dalam sambutannya mengatakan, rampungnya pembahasan dan ditetapkannya Ramperda menjadi Perda APBD Kabupaten Aru tahun anggaran 2020, membuktikan besarnya perhatian dan kesungguhan DPRD terhadap pembangunan daerah, khususnya pelayanan kepada masyarakat di bumi Jargaria Sarkwarisa.
“Dengan disetujuinya Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kepulauan tahun 2020 pada hari ini, saya berharap jalinan kerjasama, sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah selama ini terus terpelihara, terutama dalam pelaksanaan APBD 2020 maupun tugas-tugas konstitusional lainnya,”ujarnya.
Harapan kita bersama agar seluruh indikator pencapaian kinerja yang tertuang dalam postur APBD tersebut, dapat dipergunakan sebaik mungkin.
Untuk itu atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru, Bupati Gonga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Aru yang telah ikut bersama-sama menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di kabupaten itu.
Rapat peripurna juga dihadiri Sekda Drs Mohamad Djumpa, pimpinan OPD, pimpinan TNI/Polri, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu.