Namlea – Polres Pulau Buru berhasil menyelesaikan berbagai kasus hukum selama tahun 2018 – 2019 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Semua kasus hukum yang ditangani selama tahun 2018 sampai akhir 2019 ini, berhasil diselesaikan dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan,”ungkap Kapolres Pulau Buru, AKBP Ricky Purnama Kertapati, dalam keterangan pers di aula Mapolres, Senin (23/12/2019).
Kasus-kasus tersebut kata Kapolres, masing-masing kasus pertambangan ilegal sebanyak 13 tersangka (TSK) di tahun 2018 dan 31 TSK di tahun 2019, sementara curanmor terdapat delapan kasus pada tahun 2019, satu kasus pembunuhan di tahun 2018 dan dua kasus di tahun 2019.
Selain itu kata Kapolres, kasus pembakaran di tahun 2019 terdapat dua kasus, yakni yang terjadi di Desa Waekatin, Kecamatan Namrole dan kasus pembakaran pasar Inpres Namlea.
Untuk kasus penemuan mayat di Gunung Botak di tahun 2018 lalu, saat ini dalam proses lidik dan dua kasus di tahun 2019, yakni kasus di penginapan Delta dan kasus di dataran Waeyapo, berikut kasus penganiayaan.
Khusus untuk kasus satwa yang dilindungi, Kapolres mengaku pada bulan Juli 2019 lalu, telah diamankan ratusan burung Kasturi merah di atas KM Tidar. Dan setelah dilakukan koordinasi dengan Balai Konservasi SDA, disepakati burung-burung tersebut dilepaskan di hutan unit 15, berikut ada juga kasus pengrusakan patung Patmasena.
Sementara untuk kasus judi togel, di tahun 2018 terdapat satu kasus dan di tahun 2019 terdapat tiga kasus dan satu kasus judi online.