Dobo – Kantor Bupati Kepulauan Aru di datangi puluhan peserta tes CPNS yang tidak lolos seleksi SKD, Senin siang (3/2/202). Dalam rombongan tersebut, juga terlihat beberapa pemuda yang bukan peserta tes, namun turut bersimpati terhadap persoalan tersebut.
Kedatangan mereka ke kantor bupati, lantaran adanya informasi yang simpang siur terkait adanya salah satu peserta tes CPNS yang meminta menukar/mengganti waktu tes dari yang sebenarnya yakni tanggal 30 januari menjadi tanggal 1 Februari 2020.
Puluhan orang tersebut, diantaranya Hard Darakay, Robby Tiljuir, Raiz Djukalrem, Daud Faifet dan sejumlah orang lain kemudian di terima Sekda Kabupaten Aru yang juga sebagai ketua panitia, Drs Mohamad Djumpa, M. Si, didampingi Kepala BKPSDM Karel Huwae, dan stafnya serta Kabag Humas dan Protokoler Sekda Aru, Pieter Kalorborbir, di terima di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Aru.
Beberapa hal di tanyakan Hard Darakay, diantaranya tentang sistem tes Online atau Offline, dan persoalan lainnya pergantian jadwal tes, termasuk penanya lain yang mengungkapkan kekesalan mereka terhadapa sistem tes CNPS, yang menurut mereka tidak transparan.
Menanggapi masalah tersebut, baik Sekda maupun Kepala BKSDM menjelaskan secara detail apa yang terjadi. Menurut Huwae, peserta tes CPNSD Kabupaten Kepulauan Aru diumumkan tanggal 21 Januari 2020. Namun lima hari sebelum pelaksanaan SKD, tepatnya 23 Januari 2020 lalu, peserta tes CPNS yang dipersoalkan Mical Y Manutilaa mendatangi pansel di BKPSDM untuk mengajukan permohonannya disertai masalah yang dihadapinya, yakni yang bersangkutan akan menikah dinas pada tanggal yang bersamaan dengan tanggal tes tersebut.
Jadi,”Karena saat itu Sekda dan dirinya sementara berada di Jakarta (KASN), yang bersangkutan diterima Kabid Informasi Kepegawaian dan Kasubid Analisa Data dan Formasi BKPSDM Kabupaten Kepulauan Aru,”ujar Huwae.
Dijelaskan, berpedoman Peraturan BKN No. 50 Tahun 2019, apabila dalam pelaksanaan Peraturan Badan ini dijumpai kesulitan, agar dikonsultasikan kepada Kepala BKN atau Pejabat Iain untuk mendapatkan penjelasan.
Berdasar penjelasan itu kata Huwae, “Manutilaa yang juga adalah peserta tes diminta untuk mencari peserta lain yang bersedia menukar tanggal tes dengannya agar tidak menggangu jadwal tes peserta dibawahnya saat SKD dilaksanakan. Kemudian yang bersangkutan meminta bantuan saudara iparnya bernama Yuliana Tarpono untuk menukar tanggal tes dengannya, sehingga keduanya mendatangi kantor BKPSDM dan bersepakat, sehingga Yuliana Tarpono yang sebenarnya tes tanggal 1 Februari 2020 di dimajukan ke tanggal 30 Januari 2020 sedangkan Manutilaa yang tadinya tanggal 30 Januari 2020, dimundurkan ke tanggal 1 Februari 2020,”tambah Huwae.
Sementara itu Sekda Drs Mohamad Djumpa mengatakan, jika ada hal hal yang salah oleh Pansel, maka akan dilakukan evaluasi dan diperbaiki, apalagi pihaknya telah menerima surat untuk membuka kembali formasi CPNS 2020.
“Tes CPNS tersebut murni dan tidak ada nepotisme, bisa dibuktikan dengan anaknya juga tidak lolos SKD,”tegas Sekda.
Diakhir pertemuan tersebut, kedua pihak baik pemda maupun peserta tes sepakat untuk memperbaiki kekurangan dalam sistem seleksi CPNS yang ada untuk di evaluasi, selain itu peserta Mical akan dikonsultasi dengan pihak BKN.