Dobo – Guna mempererat tali silaturahmi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ditingkat pusat, wilayah dan UPT Pemasyarakatan diseluruh Indonesia menggelar Meida Gathering bersama Insan Pers.
Dalam kegiatan tersebut pihak Lapas dan Media mendengar langsung arahan Dirjen Lapas tentang strategi dan capaian Resolusi pemasyarakatan tahun 2020 lewat telekonferensi.
Khusus untuk Lapas Dobo, Meida Gathering yang dihadiri media lokal, berlangsung di ruang kerja Kalapas Dobo.
Pelaksana harian kepala Lapas Kls III Dobo, H Sasabone menjelaskan, dari 15 poin resolusi pemasyarakatan yang dicanangkan, pihaknya telah melakuan langkah-langkah agar tercapainya resolusi dimaksud, salah satu diantaranya yakni penanganan Overstaying tahanan.
Menurutnya, persoalan overcrowded sudah menjadi persoalan yang krusial di setiap lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan) di Indonesia, salah satu penyebabnya adalah overstaying. “Overstaying terjadi jika tahanan masih tetap ditahan, padahal masa penahanannya sudah berakhir,”tegasnya.
Dijelaskan, data Ditjen Pemasyarakatan ada 37.080 tahanan yang overstay. Akibatnya negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp. 12 miliar per-bulan. Untuk itu, dalam rencana aksi Ditjen Pemasyarakatan yang dituangkan dalam Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020, salah satu poinnya adalah mewujudkan zero overstaying tahanan.
Terkait hal itu kata Sasabone, pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan pihak penegak hukum dalam wilayah kerja Kabupaten Kepulauan Aru, diantaranya dengan Polres Aru, Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, serta Pengadilan Negeri Dobo sebagai mitra kerja.
Diakuinya, dalam setiap pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah maupun Focus Group Disccusion yang diselenggarakan terkait persoalan hukum, Kepala Lapas Dobo Janes Tiwery, selalu menyampaikan kepada penyidik, penuntut umum, maupun hakim untuk memperhatikan masa penahanan dari setiap tahanan yang dititipkan di lapas.
“Kami selalu menyampaikan dan memperingatkan kepada penyidik, jaksa penuntut umum, maupun hakim untuk memperhatikan masa penahanan dari tahanan yang dititipkan, karena selain merugikan negara dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas,”ungkapnya.
Selain itu, dalam setiap rapat internal, Kalapas juga selalu mengingatkan petugas yang menangani bagian registrasi untuk selalu berkoordinasi dengan penegak hukum serta selalu menyampaikan surat pemberitahuan akan habis masa penahanan kepada pihak yang menahan.
“Puji Tuhan selama tahun 2019 sampai saat ini, Lapas Dobo bebas dari overstay,”tambah Sasabone.