Namlea – Bupati Buru dalam Instruksi Nomor 048/72 Tahun 2020 tertanggal 31 Maret 2020, melakukan Pencabutan Instruksi Nomor 049/71 Tahun 2020 tertanggal 28 Maret 2020, tentang Penutupan sementara pintu masuk keluar dalam wilayah kabupaten Buru.
Dengan Pencabutan Instruksi tersebut, maka Penutupan sementara pintu masuk keluar melalui pelabuhan laut untuk orang selama 14 hari yang berlaku mulai tanggal 1 April 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi, selanjutnya dalam penanganan kedepan dilakukan langkah lain.
Sesuai Instruksi Bupati tersebut, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Buru telah menyiapkan penginapan Silta sebagai tempat isolasi bagi masyarakat yang secara medis menunjukan gejala indikasi terpapar Covid-19.
Selain itu, akan memperketat seluruh pintu masukdengan menerapkan aturan pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi seluruh penumpang yang tiba di Namlea, dan khusus untuk pendatang yang bukan ber-KTP kabupaten Buru dan berasal dari zona merah, akan langsung di karantina pada tempat isolasi yang sudah ditetapkan.
Berikut, kepada masyarakat kabupaten Buru yang selesai melakukan kunjungan dari wilayah yang masuk kategori zona merah, akan diwajibkan untuk melaksanakan isolasi mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari, dibawah pengawasan aparat keamanan serta dilakukan kontrol oleh tim medis setiap hari.