Namlea, Kabaresi.com – Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Buru, Asis Latuconsina, Kamis (25/6/202) dilaporkan anggota DPRD Kabupaten Buru, Jhon Lehalima ke Polres Pulau Buru, atas dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di ruang sidang DPRD Buru.
Kedatangan Lehalima didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya, Ambo Kolengsusu, SH ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru.
Kepada Wartawan, usai memasukan laporan, PH Ambo Kolengsusu, SH mengatakan, dugaan tindak pidana pengacaman dikenakan pasal 368 KUHP.
“Kami masih menunggu laporan klien kami diparaf oleh bapak Kapolres Pulau Buru, AKBP Ricky Purnama Kertapati, karena loparan ini kami tujukan kepada bapak Kapolres, jadi tahapan laporan ini kami serahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik untuk segera di tindaklanjuti/ditingkatkan secepat mungkin,”ungkap Kolengsusu meminta.
Menurutnya, klien kami melaporkan saudara Asis Latuconsina atas kalimat ancaman yang dilontarkan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pihak legislatif dan eksekutif, dimana tidakan saudara Azis Latuconsina dinilai tidak cocok dengan jabatan yang dimilikinya.
“Kalau seorang pejabat bisa mengancam anggota DPRD, bagaimana nanti pelayanan tehadap masyarakat di kantornya dan seharusnya kualitas otak seorang pimpinan OPD itu harus dijaga demi kemaslahatan pelayanan yang baik terhadap manyarakat banyak,”ujar Kolengsusu. (AK/SW)