Tindakan Tak Terpuji Oknum Polres Buru, Menciderai Institusi Polri

by -193 views

Ambon, Kabaresi.com – Kinerja Kapolda Maluku, Irjen ( Pol) Baharudin Djafar tidak diragukan lagi. Respon dan tanggapan yang begitu cepat atas laporan yang disampaikan masyarakat, disambut dengan memerintahkan aparatnya, untuk segera menuntaskan laporan tersebut.

Hal itu dikemukakan Direktur LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating yang juga Pimpinanan Umum Media Online Kabaresi.com, Kamis (10/9/2020).

“Itu yang kami alami sendiri atas sebuah laporan yang kami sampaikan kepada Kapolda di hari kemarin, Rabu 09 Sept 2020, jam 15.00. Dan pada hari ini Kamis jam 10.00, kami dipanggil oleh Paminal dan dimintai keterangan tambahan untuk melengkapi laporan dimaksud,”ungkap Sariwating.

Pelayanan yang super cepat yang diperlihatkan oleh Kapolda, menunjukan bahwa Polri di daerah ini sungguh-sungguh menerapkan motto yang selalu didengungkan sebagai pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat.

“Kami melaporkan sebuah kasus yang terjadi di Kabupaten Buru, sesuai info terpercaya. Tepatnya di Desa Lamahang, Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru. Yakni kasus yang terjadi adalah pemasangan police line pada rumah tempat penyulingan dan penyitaan atas 15 kg minyak kayuputih,”jelas Sariwating.

Tindakan ini diduga dilakukan oleh dua oknum anggota Polres Buru, masing-masing Bripda IW dan Bripda AB. Kedua oknum Polres Buru ini dengan di dampingi oleh dua orang masyarakat  biasa masing-masing AW dan SW, telah melakukan aksinya di hari Minggu, 06 September 2020, di atas lahan yang bukan milik mereka.

Menurutnya, dengan sikap angkuh dan sedikit membentak disertai nada kasar, kedua oknum Polres ini menyuruh ke – 9 orang pekerja yang saat itu sedang melakukan proses produksi, untuk segera menghentikan aktifitas.

Sebelum pekerja-pekerja itu meninggalkan rumah produksi tersebut, mereka di geledah satu persatu. Bahkan Ny. FAS, sebagai pemilik lahan rumah produksi merasa sangat heran dengan tindakan yang dilakukan oleh kedua oknum Polres Buru tersebut, karena selain lahan itu miliknya, juga tidak pernah ada dalam sengketa hukum, bahkan juga mempertanyakan kewenangan dari kedua oknum tersebut untuk lakukan penyitaan, padahal mereka sesungguhnya  bukan sebagai pemilik sah atas lahan ini.

Apalagi, untuk lakukan proses penyitaan atas sebuah barang/benda ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi sesuai UU no. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, Pasal 33 : Harus ada ijin dari Ketua Pengadilan setempat – Disaksikan oleh Kepala Desa- Perintah dari penyidik- Disaksikan oleh dua  orang saksi dan ada persetujuan dari pemilik barang.

Diduga tidak ada sama sekali satupun dari ketentuan-ketentuan di atas yang dipenuhi oleh oknum Polres Buru tersebut.

Ditambahkannya, “Dalam surat laporan yang kami sampaikan kepada Kapolda Maluku, kami usulkan supaya bisa memanggil dan memeriksa kedua oknom Polres, karena selain telah merugikan pemilik lahan, juga telah menciptakan citra negative terhadap korps Bhayangkara.

“Perbuatan mana, jika dalam proses pemeriksaan oleh Propam, kedua oknum ini telah melanggar sumpah yang ada, maka patut diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”tambah Sariwating. (Acl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *