,

Polres Kepulauan Aru Gagalkan Penyeludupan 3,6 Ton Miras Dari KKT

by -40 views

Dobo, Kabaresi.com Polres Kepulauan Aru berhasil mengagalkan penyeludupan 3,6 ton minuman keras (miras) tradisional jenis Sopi yang berasal dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tepatnya Larat ke kota Dobo-Kabupaten Aru.

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Eko Budiarto, S.I.K mengatakan, penyelundupan miras tersebut menggunakan KM Dua Putra, digagalkan Polisi dalam Operasi Antik Siwalima tahun 2020 di wilayah hukum Polres Kepulauan Aru.

“Pada hari selasa tanggal 20 Oktober 2020, sekitar pukul 16.00 Wit, tim penyelidik Sat Resnarkoba Polres kepulauan Aru yang dipimpin Bripka M Kelabora mendapatkan Informasi dari masyarakat tetang adanya KM Dua Putra yang sementara berlabuh di laut Durjela yang memuat minuman keras tradisional beralkohol jenis sopi,”ungkap Kapolres dalam konprensi press di Mapolres Aru, Rabu (21/10) yang didampingi Kasat Resnarkoba, AKP P.J Louhenapessy dan Kasat Binmas AKP R. Bembuain.

Menurutnya, berdasarkan Informasi masyarakat tersebut, Bripka M. Kelabora bersama tim, dengan menggunakan Speed Boat langsung menuju Kapal tersebut. Dan sesampainya di atas KM Dua Putra, penyelidik Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Aru menemukan miras jenis Sopi yang telah dikemas dalam 103 jerigen ukuran 35 liter atau sekitar kurang Iebih 3,6 ton di palka kapal.

“Sesuai Informasi dari Nahkoda KM Dua Putra, yang bernama Eli Nadan, kapal yang membawa miras jenis Sopi tersebut berangkat dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2020 sekitar Pukul 15.00 Wit dengan tujuan Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, dan akan di jemput oleh masing-masing pemiliknya ketika kapal akan tiba di Dobo,”jelas Kapolres.

Selain barang bukti 3,6 ton Sopi, juga turut diamankan lima orang pemilik miras tersebut serta ABK KM Dua Putra.

“Dari Kepemilikan Barang Bukti (BB) ini, di telusuri setelah lima ABK yang bertanggung jawab terhadap muatannya, diketahui pemiliknya Ever Kafroly (36) alamat Sipur, Kelurahan Siwalima Kec. Pp Aru dengan BB sebanyak 24 jerigen, Moce Kelmanutu (40) ABK, alamat Dok, Kelurahan Galay Dubu, Kecamatan Pp Aru sebanyak 14 jerigen, Sibron Matweru (35) ABK, alamat Dok, Kelurahan Galay Dubu 22 jerigen, Ely Nadan (40) Nakhoda KM Dua Putra alamat, Dok, Kelurahan Galay Dubu, 13 jerigen, Lukas Leanwatu (40) alamat,  Kampis, Kelurahan Galay Dubu, 30 jerigen,” rinci Kapolres.

Mantan Kasubdit IV Ditintelkam Polda Maluku ini menambahkan, saat ini miras minuman keras tradisional jenis Sopi tersebut telah diamankan di ruangan barang bukti Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Aru guna proses lebih lanjut.

“Operasi ini merupakan upaya Polres Aru untuk menjaga agar kondisi Kamtibmas di Kepulauan Aru jelang Pilkada tetap aman dan kondusif,”tambah Kapolres Eko Budiarto.  (Johanis Djilarpoin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *