Namlea, Kabaresi.com – Polres Pulau Buru telah menetapkan Mohammad Basri Soamole alias Bas Pejabat Kepala Desa (Kades) Wanakarta unit 16 Kecamatan Waeapo dan Azwar Madapongan alias As warga Namlea, sebagai tersangka penyerangan dan pengancaman terhadap Hasan Asagaf alias Cano di kediaman keluarga Muhammad Rustam Fadly Tukuboya, SH, tanggal 14 November 2020 lalu.
Penyerangan yang dilakukan kedua tersangka terhadap Cano saat yang bersangkutan sedang melakukan silaturahmi di kediaman keluarga rumah Muhammad Rustam Fadly Tukuboya, SH, pada pukul 24.00 Wit.
Setelah keduanya diperiksa sebagai tersangka tanggal 15 Januari 2021 lalu oleh penyidik, selanjutnya berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru.
Sementara itu, Hasan Asagaf kepada wartawan, Jumat (22/1/2021) mengatakan peristiwa penyerangan itu terjadi secara tiba-tiba saat dirinya sedang berada rumah keluarga Tukuboya.
“Tiba-tiba kedua oknum tersebut dengan membabi buta menyerang fisik dan mengancam beta di rumah keluarga Tukuboya,”ungkapnya.
”Dan karena merasa tidak bersalah dan sebagai pihak korban, beta mendatangi Polres Pulau Buru bagian SKPT untuk melaporkan kejadian tersebut dan diterima secara resmi di bagian SPKT dengan nomor surat laporan bernomor LP-B/64/K/IX/2020/SPKT tertanggal 14 November 2020 sekaligus di bawa ke bagian ruang Satreskrim/Penyidik untuk diminta keterangan dengan nomor surat SP Lidik/21/IX/2020/Reskrim tanggal 14 November 2020,”ujar Asagaf.
Menurutnya, “Penetapan tersangka kepada Muhammad Basri Soamole dan Azwar Madapongan yang menyerang dan mengancam beta, setelah penyidik melakukan gelar perkara. (Adam Kiat)