Namlea – Kasus perbuatan tidak menyenangkan (maki-makian) yang melibatkan Bupati Buru, Ramly Umasugi dengan anggota DPRD Kab Buru dari partai Gerindra, M Rustam Fadly Tukuboya, SH di Bandara Namniwel – Namlea, 28 Desember 2020 lalu berbuntut panjang.
Seperti diketahui, setelah peristiwa itu terjadi, korban Rustam Tukuboya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Buru. Setelah sempat ditangani penyidik Polres Buru, kasus ini di ambil alih penanganannya oleh Direkrotrat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku.
Dalam rilis yang diterima redaksi Kabaresi.com, Senin (9/8/2021) malam, Tukuboya menjelaskan, sebagai korban pelapor dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor SP2HP/212./VII/RES.1.14./2021/DITRESKRIMUM Tanggal 13 Juli 2021, serta laporan hasil Gelar perkara dengan Nomor : LHGP/259/WAS/VII/RES.1.24./2021/ DITRESKRIMUM. Tanggal 21 juli 2021.
Didalamnya menyampaikan hasil Gelar perkara yang di laporkan pelapor Moh Rustam Fadly Tukuboya, merupakan suatu perbuatan Pidana, hingga di tingkatkan ke tahapan Penyidikan.
Menurutnya, proses penegakan hukum yang di lakukan penyidik Polda Maluku ini, juga sudah sampai ke tingkat pemberitahuan dimulainnya Penyidikan (SPDP) lewat surat yang sudah di kirim kepala Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon, dengan tembusannya kepada Kapolda Maluku, Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Ketua Pengadilan Negeri Namlea, dengan M Rustam Fadly Tukuboya SH (pelapor) dan Ramly Umasugi S.pi.MM (terlapor)
“Saya sangat optimis, kasus ini akan berjalan hingga ke Pengadilan nanti, sebab penyidik telah bekerja secara profesional, hingga laporan saya sudah masuk tahapan penyidikan. Artinya, unsur perbuatan Pidana itu ada dan memenuhi syarat 2 alat bukti,”ujarnya.
Dalam kasus ini, Ramly di sangkakan dengan pasal 310 ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 Bulan penjara.
Dirinya mengaku, “Tidak pernah lelah untuk mencari keadilan atas peristiwa yang saya alami dan berharap hukum benar-benar di tegakan tanpa pandang bulu, dengan mengedepankan semua orang sama di mata hukum (Equality Before the Law),”tandasnya. (*)