Ambon – Dua orang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon dapat menghirup udara bebas pada hari ini, Selasa (07/09/2021).
Mereka memperoleh hak mereka berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Asimilasi Rumah (AR), karena telah berkelakuan baik selama menjalani pembinaan didalam lapas dan berdasarkan rekomendasi pada Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan.
Berikut atas peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 didalam Lapas / Rutan.
Penyerahan dua orang narapidana yang mendapatkan PB dan AR kepada pihak Bapas Kelas II Ambon dilaksanakan pada pukul 13.30 WIT, di Bapas Kelas II Ambon, oleh oleh Staff Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat), Firman.
Sebelum menuju ke Bapas Ambon, Kasi Binadik Meky Patty menegaskan, kepada mereka yang telah mendapatkan program PB dan AR mampu memegang janjinya untuk tidak melakukan pelanggaran hukum lagi.
“Saya berharap semoga kalian yang telah mendapatkan program asimilasi rumah mampu memegang janjinya untuk tidak melakukan pelanggaran hukum dan pelanggaran khusus menjadi klien Bapas, dan semoga masih ada lagi beberapa yang menyusul untuk asimilasi rumah bila sudah memenuhi ketentuan permenkumham No 10 Tahun 2020,” ujar Meky. (*)